MUI Desak Pemidanaan Gerakan LGBT di Tengah Polemik Kampus

Smallest Font
Largest Font

Majelis Ulama Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi yang memidana pelaku serta pengampanye gerakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia pada Juni 2026.

Langkah penegasan hukum ini memicu gelombang polemik setelah badan pers mahasiswa Universitas Indonesia mengalami intimidasi akibat mengunggah konten bermuatan inklusivitas gender di media sosial.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH M Cholil Nafis menyerukan urgensi perumusan undang-undang tersebut demi menjaga moralitas publik dan membentengi masyarakat dari pengaruh luar negeri.

"Kalau soal bagaimana arus-arus dari luar itu pasti pertarungan antara keburukan dan kebaikan yang selalu terjadi. Oleh karena itu, kita di dalam ruang yang kosong, maka yang waras harus bersuara. Yang waras jangan diam saja, harus bersuara," ujar Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

Cholil Nafis menyatakan kebebasan berekspresi di Indonesia dibatasi oleh norma agama dan prinsip dasar Pancasila.

"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain. Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan ada Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," kata Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

Pihaknya berharap payung hukum yang dirancang dapat memberikan sanksi berat bagi pihak yang secara terbuka mengampanyekan penyimpangan tersebut.

"Sekranag kita tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menjerat, apalagi menghukum dengan keras dan tegas kepada pelaku dan yang mengkampanyekan LGBT. Kami mendesak pada wakil-wakil kita di DPR dan pemerintah agar menginisiasi bagaimana mengatur dan bisa dengan tegas, sehingga penegak hukum punya pegangan," tutur Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

MUI meminta publik menyatukan persepsi untuk menolak segala bentuk penormalan perilaku sejenis demi masa depan bangsa.

"Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Kita jangan sampai menormalisasi, bahkan kita harus melawan terhadap kampanye-kampanyenya," tandas Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

"Hak individu itu boleh dilaksanakan asalkan tidak mengganggu hak orang lain.Kita di dalam agama dan konteks kebangsaan. Tidak bisa atas nama hak pribadi lalu dia berbuat kemungkaran," ujar Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

"Kita harus sepakat bahwa LGBT itu adalah penyimpangan, ketidaknormalan, dan harus menyadarkan kita semua untuk membentengi diri. Jangan sampai menormalisasi, bahkan harus melawan," kata Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," sebut Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegas Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum MUI.

Sementara itu, gelombang penolakan datang dari 37 organisasi kemasyarakatan sipil yang mengkritik keras rencana kriminalisasi identitas tersebut.

"Pancasila dibentuk untuk menyatukan perbedaan menjadi nation, bukan melegalkan penyimpangan." ucap warganet, Komentator.

"Saya alumni UI, menolak keras aktivitas Pride Month ini yang identik dengan LGBT karena sangat jelas dan terang tidak mencerminkan budaya dan karakter bangsa Indonesia," tulis warganet, Alumni UI.

"Jujur, aku alumni UI. Sekarang ini, banyak anak UI itu sudah tidak di jalan yang benar. Mereka mengimani ilmu yang mereka dapat baik salah maupun benar," aku warganet, Alumni UI.

Di lingkungan akademis, awak redaksi Suara Mahasiswa UI dilaporkan mendapatkan teror digital setelah menerbitkan konten bertema keberagaman.

"diintimidasi, didoxing hingga dikuntit" ungkap awak redaksi, Suara Mahasiswa UI.

Pihak rektorat Universitas Indonesia kemudian merespons dinamika publik tersebut dengan meminta pencabutan konten demi menjaga iklim akademik.

"meminta agar publikasi tersebut dicabut atau diturunkan." jelas perwakilan, Pimpinan UI.

"tidak memiliki maksud untuk membungkam kerja jurnalistik mahasiswa." tegas perwakilan, Pimpinan UI.

"dukungan pengamanan, pendampingan, dan kanal laporan yang diperlukan." janji perwakilan, Pimpinan UI.

"langkah lanjutan" sebut perwakilan, Pimpinan UI.

"kecewa terhadap tindakan UI yang lebih mendahulukan alasan reputasi dan nama baik UI untuk menurunkan konten tersebut, dibanding menanyakan dan memberi mitigasi terhadap keselamatan jurnalis Suma." kata Anita, Pemimpin Umum Suma UI.

Dewan Pers dan perwakilan pers mahasiswa menyesalkan tindakan sensor institusional yang mencederai kebebasan berpendapat di kampus.

"jangan terlalu takut" tutur Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

"Karena hal itu akan menjadi preseden berbahaya di kemudian hari," tambah Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

"Tema soal LGBT ini bukan tindak pidana, termasuk ketika kita meliputnya," kata Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

"Sehingga, sangat aneh kalau menulis soal isu LGBT, terus dipersoalkan," lanjut Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

"kampus seharusnya punya toleransi yang lebih besar dalam memberikan kebebasan, termasuk dalam mengangkat isu-isu yang sensitif seperti LGBT." nilai Abdul Manan, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.

"tindakan sensorik" kata Achmad Zainuddin, Sekjen PPMI.

"Pimpinan UI tidak boleh membatasi kebebasan pers," tegas Achmad Zainuddin, Sekjen PPMI.

"Jadi tidak boleh meminta takedown [menurunkan atau mencabut] berita dalam bentuk postingan apapun," ujar Achmad Zainuddin, Sekjen PPMI.

"Selama tidak melanggar kode etik jurnalistik dan memperhatikan cover both sides dalam sebuah berita dan tidak menyelipkan kata opini," jelas Achmad Zainuddin, Sekjen PPMI.

"diintimidasi, didoxing dan dikuntit" ulang awak redaksi, Suara Mahasiswa UI.

"meminta agar publikasi tersebut diturunkan," kata perwakilan, Suara Mahasiswa UI.

"arahan pimpinan universitas yang menerima berbagai protes terkait unggahan tersebut." sebut perwakilan, Suara Mahasiswa UI.

"pihak universitas menyampaikan bahwa penurunan publikasi dipandang perlu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan reputasi institusi UI." ungkap perwakilan, Suara Mahasiswa UI.

"Keputusan ini diambil semata-mata sebagai langkah mitigasi risiko demi menjaga keselamatan awak redaksi yang menjadi sasaran serangan," terang perwakilan, Suara Mahasiswa UI.

"Keputusan tersebut [menurunkan publikasi itu] bukanlah bentuk pengakuan atas legitimasi intimidasi ataupun pembenaran terhadap praktik persekusi." tegas perwakilan, Suara Mahasiswa UI.

"Suma sifatnya independen sehingga peristiwa ini tidak akan mengintervensi awak Suma untuk tidak mengangkat lagi isu LGBTIQ+," kata Anita, Pemimpin Umum Suma UI.

"lebih mendahulukan alasan reputasi dan nama baik UI untuk menurunkan konten tersebut" ulang Anita, Pemimpin Umum Suma UI.

"Dibanding menanyakan dan memberi mitigasi terhadap keselamatan jurnalis Suma," keluh Anita, Pemimpin Umum Suma UI.

"Tidak," tandas Anita, Pemimpin Umum Suma UI.

Pihak humas universitas menekankan bahwa kampus tetap merupakan wadah diskursus yang menjunjung tinggi etika kesantunan ilmiah.

"ruang dialog dan pengembangan ilmu pengetahuan yang terbuka terhadap berbagai pandangan." kata Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI.

"Namun," sela Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI.

"setiap pendapat perlu disampaikan secara santun, tidak provokatif, dan sesuai dengan etika akademik." lanjut Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI.

"Agar perbedaan pandangan tidak memicu polarisasi atau perpecahan di tengah masyarakat." tutup Erwin Agustian Panigoro, Direktur Humas UI.

"Menguji Sila Kemanusiaan di Bulan Kebanggaan" tulis Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"menyimpang" sebut Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"agama resmi" tulis Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"menyimpang" urai Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"barang impor" kata Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"berbeda" sebut Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"normal" tulis Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"abnormal" sebut Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"normal" kata Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"abnormal" urai Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"ahistoris" tulis Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"diakui" kata Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"masalah" sebut Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

"setengah hati" pungkas Dendy Wahyu Anugrah, Penulis Opini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed