Pemerintah Buka Seleksi CPNS Bagi Guru PPPK Pada Awal 2027
Pemerintah berencana membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada awal 2027. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kekurangan tenaga pengajar serta mengalihkan beban penggajian ke pemerintah pusat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa peluang tersebut disiapkan untuk memperkuat sistem tenaga pendidik. Selain itu, tenaga honorer yang berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu tanpa proses ujian.
"Akan diberikan kesempatan bagi PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS, yang diperkirakan pendaftarannya di awal 2027," kata Rini Widyantini, Menteri PANRB.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru menyoroti ketentuan batas usia pendaftaran yang dalam aturan umum maksimal 35 tahun. Pemerintah diminta menyusun kriteria yang jelas agar proses transisi tidak memicu kontroversi di lapangan.
"Mekanisme yang digunakan untuk mengangkat PPPK menjadi PNS harus benar-benar dimatangkan. Apakah lewat usia atau lamanya mengabdi," ujar Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Satriwan Salim menanyakan regulasi detail terkait kriteria pelamar yang diperbolehkan ikut serta.
"Kami meminta pemerintah membentuk sistem mengenai bagaimana merekrut guru PPPK menjadi PNS. Apakah secara otomatis, menilai dari aspek lamanya mengabdi, aspek kepemilikan sertifikat pendidik, atau lainnya," kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa tes wajib diikuti oleh PPPK penuh waktu maupun pelamar umum yang ingin menjadi PNS. Guru yang lolos nantinya siap ditempatkan di mana saja sesuai kebijakan pusat.
"Bagi yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti PNS melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS dari P3K maupun dari luar P3K melalui jalur tes," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Abdul Mu'ti juga memaparkan skema pengangkatan untuk kategori paruh waktu.
"Otomatis enggak ada tes," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Komisi X DPR RI mendorong agar prioritas penempatan guru PNS hasil seleksi diarahkan ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Hal ini dinilai penting demi percepatan pemerataan kualitas pendidikan nasional.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah," kata Stevano Rizki Adranacus, Anggota Komisi X DPR RI.
Di sisi lain, Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pengalihan beban gaji PPPK ke APBN dipicu oleh ketidakmampuan anggaran daerah. Langkah ini sekaligus menghentikan rekrutmen pegawai baru oleh kepala daerah guna mencegah beban fiskal berlebih.
"Atas dasar itulah pemerintah pusat mengambil alih agar gaji PPPK dibebankan kepada pemerintah pusat," kata Ujang Bey, Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi II DPR.
Ujang Bey menambahkan bahwa penataan pendataan sedang berlangsung bersamaan dengan penghentian rekrutmen lokal.
"Saya sendiri melihat PPPK ini keberadaanya sangat strategis, menunjang jalannya kinerja pemerintahan daerah," kata Ujang Bey, Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi II DPR.
Kementerian Dalam Negeri siap mensosialisasikan larangan rekrutmen staf baru kepada seluruh pemerintah daerah. Langkah pengawasan bakal memperjelas tahapan alih status pegawai secara bertahap.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Bima Arya Sugiarto menyebut kebijakan ini menjawab dua aspirasi utama para kepala daerah terkait fiskal dan kepastian status pegawai.
"Dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow