Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Pekan Depan

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Kepastian jadwal pembacaan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan beragenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

"Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata hakim Purwanto S. Abdullah.

Hakim menjelaskan bahwa pembacaan putusan yang semula direncanakan pada Kamis (25/6/2026) harus diundur akibat kondisi kesehatan hakim serta kebutuhan waktu penyusunan pertimbangan hukum.

"Untuk itu hal-hal segala yang terjadi baik dalil-dalil, pembuktian-pembuktian ya, pendapat-pendapat kita sudah sama dengarkan," lanjut hakim Purwanto S. Abdullah.

Majelis hakim kemudian meminta Nadiem untuk kembali hadir secara langsung dalam ruang persidangan pada waktu yang telah ditetapkan tersebut.

"Kini tibalah saatnya Majelis Hakim dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh untuk bermusyawarah menjatuhkan putusan dan menyerahkan seluruh keadilan melalui pembacaan putusan," sambung hakim Purwanto S. Abdullah.

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Corneles Geeb Paulus H menyatakan bahwa terdakwa Nadiem Makarim telah mengakui dakwaan mengenai keputusan pemilihan merek Chromebook dalam rapat tanggal 6 Mei 2020.

"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui?

Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa menyebut pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp100 juta per sekolah merupakan pemborosan dan kemahalan jika dibandingkan dengan pengadaan 22 unit laboratorium komputer PC seharga Rp140 juta yang sudah dilengkapi server.

"Terkait pengahaman, apakah benar dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp 100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp 140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, ada perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa juga memaparkan hitungan rincian harga per unit Chromebook dan komputer lab tersebut.

"Dari harga Rp 6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai hampir Rp 100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp 6 juta, itu hampir Rp 140 juta," imbuh jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Lebih lanjut, jaksa menyoroti adanya pemborosan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk pengadaan Google Cloud agar Chromebook dapat terintegrasi, yang saat ini kasusnya juga sedang ditangani oleh KPK.

"Selain 22 unit lap itu komputer, ada server. Harganya cuma Rp 140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah Rp 100 juta cuma 15 unit.

Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan apa yang namanya Google Cloud. Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," ujar jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa menegaskan tidak ada kekosongan hukum dan penyebutan merek dilarang oleh LKPP, serta membantah klaim penghematan karena tidak ada dokumen pendampingan BPKP yang dihadirkan.

"Boleh kita hitung, kita dapat buktikan ada SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang cuma 15 itu ada SPK-nya. Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp 6 juta, mana yang mahal?

Dengan spesifikasi yang tinggi Rp 6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp 6 juta, mana yang lebih mahal? Bisa teman-teman analisa," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa menyimpulkan ada niat jahat (mens rea) dalam pengadaan ini karena tidak melibatkan KPA dan BPK dalam pertemuan krusial.

"Apakah ada kekosongan hukum dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada kekosongan hukum pada saat dia memaksakan menyebutkan merek? Ternyata, setelah kita kaji, setelah kita bawa di fakta persidangan, ada kok hukum yang mengatur tentang merek. Merek itu, penyebutan merek dalam pengadaan pemerintahan jasa itu tidak diperbolehkan," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa norma hukum dari LKPP sudah sangat jelas mengatur prinsip keadilan dalam pengadaan barang pemerintah.

"LKPP adalah lembaga yang paling prudent mengeluarkan peraturan-peraturan agar pengadaan pemerintahan jasa ini untuk lebih fair. Ternyata normanya ada, tidak ada kekosongan hukum. Tapi kemudian dia bilang ada kekosongan hukum.

Padahal tidak ada, dia kemudian bilang itu kebijakan. Ini bukan kebijakan," imbuh jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Kejaksaan Agung saat ini masih memburu mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang dituduh mendominasi rapat dan mengarahkan koordinasi langsung dengan pihak Google.

"Kami meyakini bahwa di persidangan, fakta-fakta yang kami bawa di persidangan telah ada terjadi kerugian keuangan negara. Fakta kami, kami membawa persidangan bahwa adanya mens rea, ada niat jahat, ada kesengajaan, ada actus reus. Sehingga kami meyakini bahwa ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, namun sebaliknya," ujar jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa meminta semua pihak tidak terkecoh oleh narasi terdakwa mengenai operating system laboratorium komputer tersebut.

"Tapi sekali lagi jangan terjebak narasi-narasi dia yang cukup mempengaruhi sedangkan hakim pun dipengaruhi. Itu pengadaan lab komputer bukan Windows. Jadi PC, PC itu bukan Windows.

Masalah mereka memilih operating system apa itu kewenangan dari PPK. Jadi yang diadakan itu adalah PC atau nama nomenklaturnya adalah pengadaan laboratorium komputer atau TIK," ucap jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Mengenai sosok mantan staf khususnya, jaksa mengungkit rekaman video yang menunjukkan kendali penuh sang staf dalam proyek tersebut.

"Dalam narasi dia tadi, dia menyampaikan bahwa ternyata Jurist Tan adalah salah satu putra terbaik bangsa. Teman-teman sendiri kan sudah lihat video-videonya kan. Betapa Jurist Tan mengendalikan setiap rapat, betapa dia sering mengatakan bahwa untuk pengadaan ini akan saya koordinasikan dengan orang Google," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Pihak kejaksaan mengklaim telah membuktikan janji pemberian dana CSR sebesar 30 persen dari pihak Google di persidangan.

"Akan saya koordinasikan dengan pihak Google. Akan kita terima semacam CSR 30% dari Google. Semua itu sudah kita dapat buktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," imbuh jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Mengenai klaim pendampingan Jamdatun, jaksa mengungkap ada delapan temuan permasalahan terkait analisa kebutuhan dan pemilihan Chromebook yang justru diabaikan oleh Nadiem.

"Tentang pendampingan Kejaksaan. Datun, kita sudah periksa, kita sudah uji apakah keterangan dia yang dia narasikan di luar sebagai cara dia membentuk opini agar supaya masyarakat terkooptasi otaknya dengan apa yang disampaikan ternyata tidak betul. Kita uji.

Kita berhasil menguji dia. Ada 8 permasalahan temuan pendampingan Datun dan direkomendasikan harus diperbaiki," tutur jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa menilai andai rekomendasi dari Jamdatun itu dikerjakan, maka persoalan korupsi ini tidak akan pernah terjadi.

"Tapi ternyata tidak diperbaiki oleh dia. Sekali lagi, itu tidak diperbaiki oleh dia. Masalah utama adalah apa?

Masalah analisa kebutuhan yang tidak dilakukan. Kemudian, masalah pemilihan Chromebook yang bermasalah. Harusnya, kalau dia menjalankan rekomendasi Datun, tidak akan terjadi masalah ini," imbuh jaksa Corneles Geeb Paulus H.

Jaksa menambahkan bahwa mandat digitalisasi pendidikan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap wajib dilaksanakan sesuai koridor hukum Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

"Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16/2018, Perpres 12 tahun 2021.

Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan 18 tahun penjara dan menganggap proses hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang melampaui batas etika.

"Karena tanpa masyarakat, tanpa dukungan yang saya dapatkan, ini semua akan senyap. Saya akan hanya menjadi satu berkas," ungkap Nadiem Makarim.

Nadiem juga menyampaikan rasa hormat kepada mahasiswa yang melakukan unjuk rasa dan membandingkan idealisme mereka dengan anak muda yang masuk ke pemerintahan.

"Itu artinya anak-anak muda kita masih belum apatis, mereka masih peduli. Dan itu adalah suatu hal yang memberikan saya semangat begitu besar bahwa generasi baru Indonesia ini saya yakin akan membangun Indonesia yang jauh lebih baik," tuturnya.

Nadiem mengharapkan dukungan moral dari komunitas ojek online, tokoh masyarakat, pakar hukum, hingga guru besar agar kebenaran dapat memenangkan persidangan.

“Saya ingin berdoa dan mengajak publik juga berdoa untuk memastikan bahwa kebenaran itu masih ada artinya di Indonesia yang kita cintai ini. Kasus ini akan menentukan apakah narasi menang melawan fakta. Kasus ini akan menentukan apakah kebenaran menang melawan fitnah,” ujar Nadiem Makarim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti dengan total Rp5,6 triliun atas kerugian keuangan negara.

“Tanggal 30 Juni adalah keputusan saya hari Selasa. Hari itu sejarah akan mencatat ke mana arah negara kita. Dan saya harap seperti yang saya sebutkan dalam duplik saya hari ini bahwa para majelis hakim benar-benar mengikuti hati nurani mereka,” katanya.

Perkara pengadaan ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan seorang konsultan Kemendikbudristek bernama Ibrahim Arief.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed