Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar
Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar dari Bluerey Cargo dan sejumlah pengusaha rokok. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi itu diterima Budiman dalam mata uang rupiah dan asing, dengan penerimaan uang dilakukan sebanyak tujuh kali melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
"Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Selain itu, dari September 2024 hingga Januari 2026, Budiman juga menerima uang dari para pengusaha rokok dan pihak lain yang berkaitan dengan kewenangannya di Seksi Intelijen Cukai, dengan total mencapai Rp 5,278 miliar serta beberapa mata uang asing lainnya.
"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia," jelas jaksa.
Jumlah keseluruhan gratifikasi yang diterima Budiman mencapai sekitar Rp 7,69 miliar. Jaksa juga menegaskan bahwa Budiman tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur oleh undang-undang.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang tersebut di atas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Budiman didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan KUHP terbaru.
Tiga pejabat Bea Cukai lainnya, yakni Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (mantan Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan, juga sedang menjalani persidangan atas kasus suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 78,8 miliar.
Persidangan terhadap Rizal, Sisprian, dan Orlando memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum. Sementara tiga terdakwa penyuap dari Bluerey Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah divonis bersalah dengan hukuman penjara dan denda.
"John Field divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan," ujar jaksa.
"Deddy Kurniawan Sukolo divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan," tambah jaksa.
"Andri divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan," kata jaksa lagi.
Dalam sidang lanjutan pada hari yang sama, tiga pejabat Bea Cukai yang didakwa hadir sebagai saksi, yakni Budiman Bayu Prasojo, Hendy Dwi Cahyono, dan Faldi Jazztra Ari Yasti Kartono. Ketua Majelis Hakim mengingatkan ketiganya untuk memberikan keterangan jujur berdasarkan pengalaman langsung dan menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi yang memberikan keterangan palsu.
"Saudara terikat kewajiban menurut hukum. Ada ancaman pidana apabila memberikan keterangan yang tidak benar, tidak jujur, atau memberikan sumpah palsu," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi.
"Keterangan yang Saudara sampaikan harus berdasarkan apa yang Saudara ketahui sendiri, alami sendiri, dengar sendiri, atau lihat sendiri. Bisa salah satu atau gabungan dari ketiganya," tambah hakim.
Jaksa usulkan pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan namun pendalaman keterangan tetap dilakukan satu per satu, yang disetujui oleh kuasa hukum para terdakwa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow