Pemangkasan Dana Transfer Picu Penyesuaian Anggaran Daerah 2026

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah pemerintah daerah mulai mengubah postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, yang berdampak pada penyesuaian pendapatan dan belanja daerah.

Penyesuaian ini bervariasi antar daerah. Misalnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memangkas proyeksi pendapatan sebesar Rp 684,12 miliar menjadi Rp 4,53 triliun dan mengurangi belanja Rp 624,4 miliar. Sebaliknya, Kabupaten Badung meningkatkan pendapatan lebih dari Rp 200 miliar dan memperbesar belanja sekitar Rp 1,7 triliun.

Kondisi berbeda juga terjadi di Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Madiun yang mengalami penurunan pendapatan akibat pengurangan transfer, meskipun keduanya berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi dampak tersebut.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menilai perubahan postur APBD yang terjadi mencerminkan tekanan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah selama satu setengah tahun terakhir.

"Kalau melihat kondisi satu setengah tahun terakhir ini memang itu lebih banyak karena persoalan tekanan fiskal akibat dari pemangkasan transfer ke daerah," ujar Armand Suparman.

Armand menekankan bahwa sekitar 90 persen dari 540 kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kapasitas fiskal rendah sehingga sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

"Artinya transfer ke daerah itu betul-betul berpengaruh ke fleksibilitas atau kapasitas fiskal mereka," kata Armand.

Dalam menghadapi tekanan fiskal, beberapa daerah meningkatkan target PAD, namun Armand mengingatkan agar peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak atau retribusi yang dapat berdampak negatif pada masyarakat.

"Yang mesti menjadi catatan adalah caranya. Cara menaikkan PAD-nya itu jangan sampai berdampak negatif terhadap masyarakat," ujar Armand Suparman.

Armand mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sistem pemungutan dan administrasi perpajakan serta mencari sumber pendapatan lain melalui optimalisasi aset daerah dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Armand juga menyoroti rencana alokasi dana transfer ke daerah (TKD) 2027 sebesar Rp 735 triliun yang menurutnya masih akan membatasi ruang fiskal daerah jika tidak ada perubahan.

"Kalau TKD 2027 ditetapkan Rp 735 triliun, kenaikannya hanya sekitar Rp 10 triliun dibandingkan posisi tahun berjalan. Tambahan tersebut belum cukup memberikan dampak signifikan terhadap kapasitas fiskal daerah," ujar Armand.

Menurut data yang dihimpun, pemangkasan dana transfer ke daerah sejak Januari 2025 mencapai Rp 50 triliun, membengkak menjadi Rp 226 triliun pada 2026, dan diperkirakan sekitar Rp 184 triliun pada RAPBN 2027.

Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan menilai pemangkasan dana transfer berpotensi mengarah pada resentralisasi fiskal, di mana kewenangan daerah tetap ada tetapi sumber pembiayaan dikurangi signifikan.

"Pembangunan daerah seharusnya dirancang berdasarkan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah," ujar Prof Djohermansyah Djohan.

Ia mengingatkan bahwa potensi korupsi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil alih seluruh pembangunan daerah oleh pemerintah pusat.

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyatakan pentingnya melibatkan pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan agar program pusat dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

"Efisiensi anggaran dapat diterima selama mempertimbangkan kondisi fiskal daerah," ujar Bursah Zarnubi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed