Pemerintah Bebaskan KTP Pemilik Lama untuk Bayar Pajak Kendaraan
Pemerintah menerapkan kebijakan pelonggaran syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa perlu melampirkan KTP asli pemilik pertama secara nasional hingga akhir tahun 2026.
Langkah transisi ini diambil guna mempermudah masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya, sekaligus sebagai persiapan menuju kewajiban balik nama kendaraan secara menyeluruh yang bakal diberlakukan pada tahun 2027.
Kebijakan tersebut sudah mulai diimplementasikan oleh beberapa pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Riau, Jawa Tengah, dan Banten dengan masa berlaku program hingga 31 Desember 2026.
Kepala UPPD Kendal, Bambang Haryanto, menjelaskan bahwa penghapusan syarat KTP lama ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kenyamanan dan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak.
"Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama. Ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang lebih mudah dan nyaman kepada masyarakat," ujar Bambang, Kamis (14/5/2026).
Meski mendapat kelonggaran, para wajib pajak di Jawa Tengah tetap diminta membuat surat pernyataan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya demi ketertiban administrasi kepemilikan.
Sementara itu, Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPPD Kabupaten Kendal atau Samsat Kendal, Yunianto Adhi Purnomo, mengingatkan pembeli kendaraan bekas untuk segera memanfaatkan momentum pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II).
"Dari kami imbauannya untuk kendaraan bekas, apabila kendaraan sudah dijual oleh pemilik sebelumnya segera dilakukan pemblokiran agar tidak kena pajak progresif," kata Adhi, Rabu (13/5/2026).
Pihak Samsat Kendal menegaskan bahwa selain pembebasan biaya balik nama, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar lima persen berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
"Diharapkan masyarakat bukan hanya tertib bayar pajaknya, tetapi juga tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor," tambahnya.
Berdasarkan data realisasi UPPD Kendal hingga awal Mei 2026, penerimaan PKB telah mencapai Rp 26,75 miliar, sedangkan perolehan dari sektor BBNKB menyentuh angka Rp 22,86 miliar.
Salah seorang warga setempat yang memanfaatkan kemudahan layanan administratif di kantor Samsat tersebut memberikan respons positif terhadap efisiensi proses yang dirasakannya.
"Sekarang pelayanannya cepat dan mudah. Saya sebagai lansia merasa sangat terbantu," ujarnya.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari pihak eksekutif daerah yang mengimbau masyarakat luas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mendorong pembangunan sektor publik.
"Pada akhirnya hasil pembayaran pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di Kabupaten Kendal," katanya.
Secara regulasi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pelonggaran tanpa KTP lama ini diatur sebagai kebijakan temporer sebelum hukum asli ditegakkan kembali secara penuh.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, syarat KTP asli pemilik pertama sebenarnya bersifat wajib, sehingga setelah tahun 2026 berakhir, balik nama menjadi satu-satunya cara melakukan perpanjangan STNK.
Pemerintah juga memastikan bea balik nama digratiskan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, walaupun pemilik kendaraan tetap harus membayar komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan STNK baru, BPKB, TNKB, dan SWDKLLJ.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow