DPR Desak Penyelamatan PPPK dari Ancaman Pemutusan Hubungan Kerja
Komisi II DPR RI dan organisasi profesi mendesak pemerintah pusat untuk segera mengatasi ancaman pemutusan hubungan kerja terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akibat kendala anggaran di sejumlah pemerintah daerah.
Krisis ini salah satunya dipicu oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD pada 2027.
Sebagai respons, Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan alternatif pendanaan bagi daerah-daerah yang memiliki kapasitas keuangan sangat terbatas agar tidak perlu merumahkan pegawai.
"Kami di Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK di daerah yang memiliki keterbatasan fiskal dapat di-take over melalui APBN. Kalau memang belum bisa seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar Rifqi.
Rifqi menjelaskan bahwa intervensi dana dari pusat tersebut diprioritaskan bagi pos pelayanan dasar dan ditujukan khusus bagi daerah yang kondisi fiskalnya benar-benar tertekan.
"Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pemerintah pusat dalam pembiayaan PPPK," kata Rifqi.
Lebih lanjut, pihak legislatif menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kepastian hak serta status kepegawaian seluruh tenaga kontrak yang ada.
"Prinsip dasar kami di Komisi II DPR RI adalah tidak menginginkan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap teman-teman PPPK. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap dapat dibayarkan melalui skema pembiayaan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian," tutur Rifqi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan bahwa pemberhentian pegawai tidak boleh dijadikan jalan pintas dalam melakukan efisiensi anggaran daerah.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata Khozin.
Khozin menyarankan pemerintah daerah untuk memangkas pengeluaran seremonial serta operasional yang tidak berdampak langsung ke publik daripada mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.
Menurut Khozin, daerah yang memiliki risiko fiskal tinggi harus diawasi ketat sebelum disetujui untuk menambah formasi kepegawaian baru.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucap Khozin.
Khozin juga menekankan pentingnya komitmen jangka panjang dalam setiap keputusan pengangkatan aparatur agar tidak menimbulkan ketidakpastian terus-menerus bagi pegawai.
“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” ucap Khozin.
Di sisi lain, gejolak penolakan pengurangan tenaga kerja sempat memicu demonstrasi besar dari kalangan pegawai di daerah.
"Apa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan karena keterbatasan anggaran ditambah efek dari efisiensi anggaran," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah dilansir dari JPNN pada Rabu, 15 Juli 2026.
Fadlun memperingatkan bahwa tanpa langkah konkret dari pemerintah pusat, konflik serupa di Tidore Kepulauan berpotensi meluas ke wilayah lain di Indonesia.
"Negara harus hadir menyelesaikan masalah PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Tidore Kepulauan serta daerah lainnya. Jangan sampai banyak yang dirumahkan karena ketentuan UU HKPD dan terbatasnya anggaran," tegas Fadlun.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow