Pemerintah Berlakukan PP 30 Tahun 2026 Atur Tarif PNBP Kementerian Hukum

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini memicu penyesuaian tarif layanan kekayaan intelektual, kewarganegaraan, hingga kenotariatan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP ditujukan untuk mendukung reformasi birokrasi dan transformasi digital layanan hukum. Setiap penerimaan negara tersebut dipastikan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih transparan dan berkualitas.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman dalam keterangan tertulis yang dilansir dari finance.detik.com pada Sabtu (25/7/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas beserta penyederhanaan syarat administrasi. Sementara itu, pendaftaran merek pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, serta pencatatan hak cipta lagu/musik ditetapkan sebesar Rp0 mulai 1 Agustus 2026.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," tutur Supratman.

Untuk sektor kewarganegaraan, biaya permohonan menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, sedangkan pelepasan status WNI naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Pemerintah juga mencatat ketatnya seleksi naturalisasi murni sepanjang 2025, di mana dari ribuan permohonan hanya lima WNA yang disetujui untuk mencegah potensi masalah hukum dan perpajakan.

"Tahun 2025, pemerintah Indonesia, orang yang mau ingin menjadi warga negara, naturalisasi murni, kalau enggak salah enggak sampai 10 yang kita setujui. Enggak sampai 10," kata Supratman saat ditemui di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/7/2026) seperti dilansir dari nasional.kompas.com.

Pemerintah menegaskan bahwa ketatnya verifikasi dilakukan guna memastikan rekam jejak hukum pemohon terbebas dari masalah.

"Dari ribuan permohonan, lima kalau enggak salah yang kita setujui jadi warga negara. Memangnya mudah kita mau jadi warga negara?" ujar Supratman.

Kebijakan pengetatan syarat ini juga mengacu pada beberapa pengalaman kasus hukum pemegang paspor Indonesia sebelumnya.

"Jumlahnya tidak banyak berubah dari yang lalu. Kenapa sekarang jauh lebih sulit? Karena, kan kita sudah punya kasus, tiba-tiba ada orang yang memiliki paspor, eh, ternyata berkasus di Indonesia," ucap Supratman.

Verifikasi saat ini mencakup pemeriksaan menyeluruh hingga ke keterkaitan usaha serta pemenuhan kewajiban pajak.

"Sekarang kita verifikasi. Kalau sekarang anaknya yang bermohon, jangan-jangan di perusahaan orang tuanya dia ada di situ, kemudian tiba-tiba ada masalah di pajak, semua akan kita konfirmasi. Tapi, kalau tidak ada masalah, langsung kita setujui permohonannya," ujar Supratman.

Terkait tarif pelepasan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa penyesuaian biaya masih sangat kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Inggris.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Menkum.

Di sisi lain, kebijakan baru ini menuai protes dari para notaris terkait lonjakan biaya pengangkatan, perpanjangan masa jabatan, dan perpindahan wilayah yang berkisar antara Rp25 juta hingga Rp500 juta. Keluhan ini disampaikan langsung oleh kalangan notaris dalam forum program "Pasti Ada Solusi" di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat (24/7/2026).

"Menurut hemat saya PNBP ini ada yang jumlahnya Rp25 juta, Rp100 juta, Rp500 juta. Ini sangat memberatkan kami dan PNBP ini tidak pro rakyat dan tidak berkeadilan sosial," ujar notaris asal Jakarta Selatan, Ruli Iskandar, seperti dikutip dari tirto.id.

Ruli menyoroti bahaya ketimpangan akses profesi yang dapat didominasi oleh pihak bermodal besar akibat tarif tinggi tersebut.

"Tidak semua notaris bisa melakukan ini dan hanya orang-orang kaya atau anak-anak yang berasal dari oligarki yang bisa mengajukan perpanjangan masa jabatan, pindah wilayah jabatan, dan pengangkatan notaris," kata Ruli.

Ia meminta Kementerian Hukum untuk mentransparansikan kajian di balik penetapan tarif layanan tersebut.

"Kami masyarakat ini berhak terhadap kajian bagaimana Pak Menteri menentukan PNBP yang Rp100 juta, Rp500 juta, Rp25 juta," ujar Ruli.

Merespons hal itu, Supratman menjelaskan bahwa kewenangan formasi notaris akan melibatkan organisasi profesi untuk pemerataan distribusi wilayah dan kajian tarif akan dibahas bersama Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI).

"Saya tidak mau soal formasi perpindahan itu berada di tangan Menteri. Saya mau itu diatur oleh organisasi profesi. Sepanjang memenuhi persyaratan," kata Supratman.

Guna menghindari pemberlakuan tarif baru pada 1 Agustus 2026, banyak notaris mengajukan percepatan permohonan administrasi.

"Sekarang ramai-ramai minta supaya dipercepat sebelum 1 Agustus. Saya perintahkan ke Dirjen AHU percepat semua permohonan yang baru masuk supaya nggak kena," ujar Supratman.

Kekhawatiran keterlambatan disposisi surat juga disuarakan oleh notaris David Kristianto yang mengajukan pindah wilayah kerja pada 17 Juli 2026.

"Surat saya yang masuk tanggal 17 Juli 2026 itu baru sampai terdisposisi ke direktorat terkait yaitu direktorat perdata berarti pada tanggal 6 Agustus 2026, atau berarti 3 hari setelah berlakunya ketentuan PNBP baru pada 2 Agustus 2026," ujar David.

Menanggapi keluhan proses manual tersebut, Menkum mengimbau seluruh pemohon memanfaatkan fasilitas layanan daring agar alur pengurusan dapat dipantau secara langsung.

"Kalau surat kadang saya disposisi itu saya nggak bisa ikuti setelahnya. Tapi kalau teman-teman nanti akses lewat online itu pasti saya sampai ke sana dan saya bisa ikuti prosesnya," kata Supratman.

Pemerintah memastikan bahwa setiap berkas yang telah memenuhi seluruh ketentuan teknis akan segera disetujui tanpa penundaan.

"Kalau itu memenuhi persyaratan segera diproses dan segera disetujui," ujar Supratman.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed