Pemerintah Lanjutkan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk melanjutkan reformasi pasar modal nasional melalui proses demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam Rapat Paripurna DPR RI dan Penyampaian RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). Langkah strategis ini diambil untuk mengubah struktur hukum dan organisasi bursa efek menjadi lembaga berorientasi profit guna memperkuat daya saing serta meningkatkan efisiensi operasional bursa di tingkat global. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan bahwa perubahan struktur ini ditujukan untuk membangun pasar saham yang lebih kredibel dan berstandar internasional.

"Dalam upaya membangun bursa yang kredibel, Otoritas Jasa Keuangan juga telah melakukan reformasi terbesar dalam sejarah bursa saham kita. Mereka yang melanggar aturan bursa diberi sanksi," ujar Prabowo.

Prabowo menambahkan bahwa reformasi ini diharapkan mampu mendorong posisi pasar modal domestik menjadi salah satu yang terbesar di dunia. "Demutualisasi akan membawa pasar modal Indonesia ke standar dunia dan menjadikan pasar modal Indonesia menjadi salah satu yang terbesar di dunia," tambahnya.

Kebijakan ini juga diproyeksikan memberikan kemudahan akses pendanaan bagi para pelaku usaha nasional dan perusahaan rintisan. "Soal kesempatan perusahaan rintisan, startup, pengusaha-pengusaha kita bisa naik kelas, menambah ekuitas, menambah modal agar bisa memperbesar skala dan dampak usahanya," tegas Prabowo.

Menanggapi arahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses demutualisasi akan memberikan keleluasaan bagi bursa untuk mengevaluasi struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, hingga infrastruktur perdagangan. "Dengan demutualisasi ini, Bursa Efek diharapkan punya ruang yang lebih luas tentunya, salah satu misalnya untuk meningkatkan efisiensi operasional, kemudian juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap struktur kelembagaan juga mekanisme operasionalnya, kondisi keuangan, infrastruktur perdagangan, dan berbagai infrastruktur pendukung," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026). OJK juga menegaskan bahwa independensi bursa akan tetap terjamin meskipun sahamnya kelak dapat dimiliki oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, maupun Danantara sesuai regulasi perundang-undangan.

"Dalam pelaksanaan demutualisasi ini, termasuk apabila saham bursa efek dimiliki oleh pihak lain seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara seperti yang disebut di dalam undang-undang, tentunya satu hal yang juga menjadi concern kita semua adalah independensi bursa efek akan tetap menjadi prinsip yang harus kita jaga bersama," tegas dia.

Pihak regulator memastikan bahwa perubahan struktur kepemilikan tidak akan mengurangi kewenangan pengawasan otoritas terhadap aktivitas pasar modal. "Perlu kami tegaskan bahwa demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa efek. OJK akan tetap melaksanakan fungsi pengaturan pengawasan secara penuh untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan juga perundang-undangan berlaku," tuturnya. Pengawasan tersebut bakal terus difokuskan pada perlindungan bagi para pelaku pasar, khususnya kalangan investor kecil.

"...serta tentunya tetap mengedepankan stabilitas, integritas pasar. Dan satu hal yang sangat penting adalah perlindungan kepada investor, terutama adalah perlindungan kepada investor ritel dan juga investor minoritas di pasar modal Indonesia," pungkas dia.

Selain itu, demutualisasi menerapkan prinsip pemisahan tegas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan anggota guna meminimalkan potensi benturan kepentingan. "Selain meningkatkan efisiensi dan ketahanan operasional, demutualisasi diharapkan dapat memperluas akses bursa efek terhadap sumber permodalan, memperkuat daya saing serta mempercepat penerapan global best practice," ujar dia.

Friderica menambahkan bahwa pemisahan fungsi tersebut krusial dalam memperkuat aspek tata kelola dan manajemen risiko di lingkungan pasar modal. "Salah satu prinsip utama di dalam demutualisasi adalah pemisahan yang jelas antara kepemilikan saham bursa efek dan hak akses perdagangan sebagai anggota bursa efek. Pemisahan ini kita harapkan akan memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme dan objektivitas dalam pengambilan keputusan, serta meminimalkan potensi conflict of interest. Jadi ini benar-benar untuk meningkatkan governance, dan manajemen risiko," ungkapnya.

Langkah demutualisasi ini diharapkan mampu meningkatkan keandalan, keamanan, serta kesinambungan infrastruktur perdagangan BEI dalam menghadapi dinamika pasar modal regional dan global.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed