OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen Usai Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan membatasi porsi kepemilikan saham atas PT Bursa Efek Indonesia maksimal lima persen per pihak usai proses demutualisasi rampung pada September 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari finalisasi Peraturan OJK yang mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi terbaru tersebut memisahkan hak kepemilikan dengan status keanggotaan Anggota Bursa. Langkah reformasi ini dirancang untuk memperkuat transparansi, efisiensi, serta fleksibilitas tata kelola bursa dalam mengembangkan infrastruktur perdagangan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan kepastian batas kepemilikan saham tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Pihak yang hendak memegang saham melebihi batas lima persen wajib mengajukan permohonan resmi guna melalui proses penelitian dan persetujuan OJK. Kelonggaran ini dikhususkan bagi investor strategis seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan PT Danantara Investment Management.
"Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Proses harmonisasi aturan di tingkat internal OJK telah selesai dan saat ini memasuki pembahasan akhir bersama Kementerian Hukum.
"Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Setelah POJK resmi terbit, BEI diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran dasar serta aturan bursa secara menyeluruh.
"Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Rencana perubahan anggaran dasar bursa tersebut nantinya akan diputuskan melalui mekanisme forum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
"Kalau sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud," kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengonfirmasi bahwa pelaksanaan RUPSLB terpaksa ditunda hingga regulasi teknis dari OJK resmi diundangkan.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit. Kami akan akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Penundaan jadwal RUPSLB dari rencana awal pertengahan September telah disampaikan manajemen bursa melalui pengumuman resmi perseroan.
"Penyelenggaraan RUPSLB tersebut akan ditunda sampai dengan pemberitahuan yang akan disampaikan lebih lanjut kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web Perseroan pada waktu yang akan disampaikan lebih lanjut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Sejauh ini, institusi lembaga yang menyatakan ketertarikan masuk ke dalam struktur kepemilikan baru bursa baru tercatat satu pihak.
"Belum ada. Sampai saat ini hanya ada satu yang menyampaikan minat," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan POJK demutualisasi ini ditargetkan tuntas penuh pada September 2026.
"Beberapa inisiatif baru seperti rencana demutualisasi bursa yang insya Allah nanti POJK-nya akan selesai di September," kata Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Analis pasar modal mengingatkan agar para pemodal domestik dan asing tetap rasional dalam mencermati dampak jangka pendek dari restrukturisasi bursa ini.
"Dalam jangka pendek, demutualisasi kemungkinan lebih memberikan sentimen daripada perubahan langsung terhadap fundamental emiten, sehingga investor sebaiknya tetap berfokus pada saham dengan fundamental kuat, likuiditas tinggi, prospek pertumbuhan yang baik, dan valuasi yang rasional," kata Nafan Aji Gusta, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow