Pemerintah Pacu Legalitas IPR Tekan Tambang Emas Liar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama BUMN Holding Industri Pertambangan MIND ID memacu penataan pertambangan emas skala kecil melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat. Langkah ini diambil pada Rabu, 12 Agustus 2026 di Jakarta untuk menekan peredaran emas ilegal serta memperkuat pasokan rantai resmi nasional.
Kementerian ESDM mencatat sektor pertambangan rakyat memiliki potensi produksi emas mencapai 50 hingga 120 ton per tahun. Namun, sebagian besar transaksi dari hasil tambang skala kecil tersebut disinyalir masih berlangsung secara tidak resmi sehingga tidak tercatat dalam data produksi maupun ekspor negara.
Guna mengatasi kebocoran di rantai pasok hilir, pemerintah memberikan ruang legalisasi bagi para penambang lokal yang sebelumnya teridentifikasi melakukan aktivitas tanpa izin resmi.
"Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam acara MINDialogue di Jakarta.
Pemerintah menilai bahwa penataan sistem penambangan ini akan membuat arus perdagangan emas lebih terkontrol sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral.
"Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya," kata Tri Winarno.
Tri menambahkan bahwa pencatatan arus perdagangan emas secara resmi berpotensi mendongkrak angka ekspor emas Indonesia secara signifikan di pasar global.
"Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat," ujar Tri Winarno.
Dari sisi industri BUMN, pertambangan emas rakyat menghadapi tantangan berupa ketiadaan sistem pelacakan yang terintegrasi. Kondisi ini membuat pasokan emas rakyat sulit diserap oleh fasilitas pemurnian berstandar internasional seperti London Bullion Market Association.
"Mengingat ketiadaan sistem keterlacakan atau traceability yang terintegrasi masih menyebabkan sebagian produksi tambang rakyat sulit masuk ke rantai pasok formal dan tidak terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional, sebagaimana kita ketahui LBMA sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara dan nilai tambah domestik," kata Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Selain itu, sebaran cadangan emas Indonesia yang membentang luas dari Aceh hingga Papua membuat pengawasan wilayah pertambangan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pengelola.
"Dari sisi industri, aktivitas tambang rakyat tidak jarang merambah ke area izin konsesi perusahaan. Hal ini secara langsung mendisrupsi pengelolaan sumber daya dan cadangan yang secara hukum merupakan tanggung jawab perusahaan," ujarnya.
Maroef menjelaskan bahwa karakteristik emas berbeda dibanding mineral lain seperti timah atau nikel yang lokasi sebarannya lebih terkonsentrasi di wilayah tertentu.
"Tetapi kalau emas, kalau kita lihat posisi Indonesia, mulai dari ujung paling barat di Aceh sampai di ujung paling timur di Papua, semua tanah kita ada emas. Susah untuk mengontrol kekayaan alam, sumber daya mineral emas. Di utara, Kalimantan sampai ke selatan Pulau Jawa juga bisa didapat emas," kata Maroef Sjamsoeddin.
MIND ID mendorong penuh upaya konversi izin tambang rakyat agar emas hasil produksi dalam negeri dapat dijadikan aset strategis pemenuh cadangan devisa nasional.
"Oleh karena itu, emas merupakan produksi dalam negeri yang berpotensi menjadi sumber aset strategis yang dapat mendukung penguatan cadangan devisa negara sesuai dengan kebijakan serta kepentingan Bank Indonesia," ujarnya.
Upaya pembenahan tata kelola pertambangan rakyat ini diarahkan melalui harmonisasi aturan teknis serta pendampingan langsung di lapangan.
“Di sektor hulu, kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR (Izin Pertambangan Rakyat) melalui harmonisasi regulasi, serta pembinaan teknis bagi pertambangan rakyat,” ucap Maroef Sjamsoeddin.
Pada rantai pasok tingkat menengah, keterlibatan agregator resmi diperlukan untuk menjamin keabsahan dan keterlacakan asal-usul komoditas emas.
“Kehadiran agregator ini berfungsi untuk menjamin keterlacakan rantai pasok melalui sistem formal,” ucap Maroef Sjamsoeddin.
Secara terpisah, Pengamat Komoditas dan Mata Uang Lukman Leong menilai Indonesia berpeluang besar memperkuat industri emas nasional berbekal estimasi cadangan mencapai 3.500 ton. Namun, pembentukan hub perdagangan emas global membutuhkan ekosistem bullion dan regulasi yang matang.
"Namun, jika yang dimaksud adalah menjadi pemain utama sebagai pusat perdagangan emas global seperti London, Dubai, HK, atau Shanghai, saya melihat tantangannya masih cukup besar. Membangun sebuah gold trading hub membutuhkan likuiditas pasar yang dalam, ekosistem bullion yang matang, regulasi yang kompetitif, serta kepercayaan investor internasional, yang memerlukan waktu dan komitmen jangka panjang," ungkap Lukman Leong dilansir dari CNBC Indonesia.
Sektor bullion bank di dalam negeri dipandang memiliki peran vital dalam meningkatkan likuiditas pasar, meskipun saat ini masih berada dalam fase awal pembentukan.
"Namun, industri bullion bank di Indonesia masih berada pada tahap awal pengembangan sehingga membutuhkan waktu untuk membangun skala, likuiditas, dan kepercayaan pasar," terang Lukman Leong.
Penguatan cadangan emas nasional ini berlanjut di tengah catatan Bank Indonesia yang melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juli 2026 sebesar 145,3 miliar dolar AS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow