Pemerintah Pangkas Subsidi BBM APBN 2027 dan Batasi Pertalite

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah merencanakan pengurangan subsidi bahan bakar minyak secara signifikan dalam RUU APBN 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Paripurna DPR, Jakarta. Kebijakan ini beriringan dengan langkah pembatasan akses Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10.

Anggaran perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp 549,9 triliun pada APBN 2027 untuk menampung subsidi BBM serta program bantuan sosial pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Penurunan alokasi subsidi dipengaruhi oleh perubahan asumsi harga minyak mentah Indonesia.

Penyesuaian nilai subsidi BBM terjadi akibat proyeksi penurunan harga minyak mentah Indonesia menjadi US$75 per barel dari posisi sebelumnya US$83 per barel.

"Jadi itu otomatis. Kalau volumenya naik sedikit pun, kalau harganya turun segitu, ya subsidinya cenderung turun," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Jumat (14/8/2026), dilaporkan CNBC Indonesia.

Kementerian Keuangan memastikan penurunan anggaran subsidi tidak terkait langsung dengan pengaturan distribusi BBM bersubsidi Pertalite di lapangan.

"Bukan pembatasan [Pertalite] ya. Yang Desil 10, orang-orang kaya itu enggak berhak beli [Pertalite] itu ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Pengurangan konsumsi bahan bakar fosil juga didukung oleh percepatan peralihan penggunaan energi kendaraan operasional masyarakat ke moda berbasis listrik di dalam negeri.

"Subsidi BBM harus kita kurangi secara signifikan. Untuk itu, Pemerintah yang saya pimpin kemarin telah meluncurkan ekosistem motor listrik nasional," kata Presiden Prabowo Subianto.

Skema insentif disiapkan untuk satu juta unit motor listrik produksi lokal guna menekan biaya transportasi publik, memangkas impor BBM, serta memperkuat rantai pasok industri baterai nasional.

Di sisi lain, dilansir CNN Indonesia, skema pembatasan Pertalite disiapkan menyasar kelompok desil 9 dan 10 yang dikategorikan sebagai masyarakat menengah ke atas dan paling sejahtera dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

"Kita akan lakukan secara bertahap untuk melihat dampaknya seperti apa sih. Kalau misalnya di desil 10 saya setop enggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampak ke ekonomi. Jadi kita akan bertahap," kata Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).

Penentuan klasifikasi desil dilakukan berdasarkan indikator kondisi hunian, kapasitas daya listrik, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, hingga status pekerjaan anggota keluarga. Pengecekan status desil dapat dilakukan publik melalui portal dan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed