Pemerintah Cari Solusi Atasi 39 Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan 39 pemerintah daerah yang tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akibat tingginya porsi belanja pegawai.

Langkah koordinasi ini diambil setelah munculnya indikasi risiko tersendatnya penyaluran Transfer ke Daerah dan persoalan anggaran lainnya di tingkat pemda. Kemenkeu dan Kemendagri kini tengah mencari formulasi yang tepat untuk mengatasi kendala finansial di puluhan daerah tersebut.

"Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri," jawab Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (9/6), dilansir dari cnnindonesia.com.

Sebelum adanya tanggapan dari Menkeu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah membeberkan kondisi anggaran puluhan daerah yang terbebani oleh belanja pegawai hingga di atas 50 persen. Menurut Tito, kondisi Pendapatan Asli Daerah yang berat membuat pemda memerlukan sokongan dana tambahan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Mendagri kemudian merinci sejumlah daerah yang mencatatkan persentase belanja pegawai sangat tinggi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Di antaranya adalah Provinsi Sulawesi Tengah yang mencapai 56,65 persen, Kabupaten Donggala sebesar 53,1 persen, dan Kabupaten Sigi.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuh Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Guna mengatasi ketimpangan struktur anggaran ini, pemerintah pusat menetapkan batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Kebijakan standardisasi anggaran daerah ini mengacu pada regulasi di dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Data Kemendagri menunjukkan ketidakseimbangan yang masif, di mana masih ada 367 kabupaten dengan belanja pegawai melebihi angka 30 persen, dan baru 48 kabupaten yang berhasil berada di bawah batas tersebut. Aturan batas maksimal 30 persen ini dijadwalkan bakal diterapkan secara penuh pada 5 Januari 2027.

Sebagai langkah persiapan sebelum implementasi penuh undang-undang tersebut, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah melalui surat edaran untuk meninjau ulang dan membedah kembali pos-pos anggaran mereka. Pemda diminta mengoreksi pengeluaran yang tidak efisien, seperti memangkas perjalanan dinas serta agenda seremonial yang tidak berdampak langsung ke masyarakat.

"Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga," pungkas Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed