Kemendagri Panggil 10 Pimpinan PPPK Usai Rencana Aksi di Istana Negara

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Dalam Negeri memanggil 10 pimpinan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK paruh waktu di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026, guna menindaklanjuti rencana aksi nasional di Istana Negara.

Langkah diplomasi tersebut berawal dari koordinasi awal Dirjen Polhukam Kemendagri pada Senin, 31 Agustus 2026, yang mempertanyakan silaturahmi nasional pimpinan aliansi pegawai honorer serta forum PPPK. Pertemuan lanjutan pada Selasa, 1 September 2026, menjadi wadah penyampaian aspirasi atas kebijakan pemerintah tanggal 18 Agustus yang dinilai mendiskriminasi nakes dan tenaga teknis karena hanya berfokus pada formasi guru.

"Beliau mempertanyakan mengapa AP3KI yang sudah bertemu dengan Kemendagri, tetapi tetap ada acara silaturahmi nasional (silatnas) 7 September 2026," terang Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih.

Perwakilan aliansi mendesak pemerintah memberikan penjelasan resmi dan memfasilitasi dialog langsung bersama jajaran menteri teknis serta pimpinan legislatif untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi.

"Kami minta kepada Dirjen Polhum agar bisa menjembatani semua ketua aliansi dengan Bu MenPANRB, Menteri Keuangan, dan juga Wakil Ketua DPR RI Pak Dasco agar diberikan penjelasan yang bisa mengklarifikasi statement mereka," tutur Nur.

Pertemuan pada Kamis pagi diselenggarakan khusus untuk mendengarkan jawaban resmi pemerintah terhadap rangkaian tuntutan aliansi pegawai.

Sebelumnya, Aliansi Merah Putih yang menghimpun 16 organisasi PPPK merencanakan unjuk rasa beranggota 35 ribu peserta di Istana Negara pada 7 September 2026 dengan memboyong empat poin tuntutan utama, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan pengalihan penggajian ke APBN.

"Empat tuntutan ini menjadi poin utama perjuangan AMP. Saat ini sudah lebih dari 20 ribu orang yang mendaftaran untuk ikut aksi 7 September 2026," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah.

Di tengah pergerakan aspirasi tingkat nasional, Pemerintah Kota Tangerang menaikkan tunjangan PPPK penuh waktu sebesar 15 persen berlandaskan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026, dengan kenaikan nominal berkisar dari Rp400 ribu hingga Rp1,3 juta per bulan.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko memastikan anggaran pemprov dialokasikan adil untuk semua aparatur tanpa membedakan status kepegawaian.

"Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya," kata Jatmiko.

Peningkatan kesejahteraan aparatur daerah tersebut dibarengi dengan instruksi peningkatan mutu pelayanan publik kepada masyarakat luas.

"Dengan tunjangan yang diperjuangkan di tengah kondisi saat ini, seluruh pegawai untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan," sebut Wali Kota Tangerang, Sachrudin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed