Pemprov Sumut Akui Perbedaan Harga Jual Minyakita Masih Terjadi di Pasaran

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengakui adanya fenomena perbedaan harga jual minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita yang saat ini beredar di pasaran. Kondisi variasi harga tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemantauan lapangan pada kurun waktu Mei 2026 ini.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara mencatat bahwa pergerakan harga di tingkat pedagang eceran sering kali tidak seragam. Masalah rantai distribusi dinilai menjadi salah satu pemicu utama terjadinya selisih harga komoditas subsidi tersebut.

Situasi di lapangan menunjukkan bahwa para pedagang kecil kerap mendapatkan pasokan dari jalur distribusi yang panjang. Akibatnya, harga modal yang dikeluarkan oleh pedagang di pasar tradisional sudah mengalami kenaikan sebelum sampai ke tangan konsumen akhir.

Update Distribusi dan Harga Jual Minyakita di Pasaran | CNBC Indonesia

Ketentuan Regulasi Harga Eceran Tertinggi

Berdasarkan regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, acuan harga untuk minyak goreng kemasan rakyat telah diatur secara berjenjang. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku rantai pasok dari hulu hingga hilir.

Merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024, batas maksimal harga jual telah ditentukan berdasarkan tingkatan distribusi. Distribusi tingkat satu dan tingkat dua memiliki batas harga yang berbeda sebelum mencapai pengecer.

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Perdagangan menetapkan struktur harga resmi sebagai berikut:

  • Harga paling tinggi untuk tingkat distributor satu (D1) sebesar Rp13.500 per liter.
  • Harga paling tinggi untuk tingkat distributor dua (D2) sebesar Rp14.000 per liter.
  • Harga paling tinggi untuk tingkat pengecer resmi sebesar Rp14.500 per liter.

Daftar Batas Harga Resmi Minyakita

Meskipun jalur distribusi memiliki batas maksimal tersendiri, pemerintah menetapkan batas akhir yang boleh dibebankan kepada masyarakat selaku konsumen langsung. Batas akhir ini menjadi acuan dalam pengawasan pasar.

Berikut adalah tabel acuan resmi mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat berdasarkan ketetapan pemerintah:

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita Tahun 2026
Kategori TingkatanBatas Harga Maksimal (per Liter)
Distributor 1 (D1)Rp13.500
Distributor 2 (D2)Rp14.000
Tingkat PengecerRp14.500
Tingkat Konsumen AkhirRp15.700

Dilansir dari laporan ekonomi Sumatra Bisnis, penetapan HET sebesar Rp15.700 per liter di tingkat konsumen ini menjadi batas psikologis yang harus dijaga agar tidak membebani daya beli masyarakat luas.

Menyikapi adanya perbedaan harga di wilayah Sumatera Utara, pemerintah daerah bersama satgas pangan berkomitmen meningkatkan pengawasan. Penertiban difokuskan pada agen gudang dan distributor besar yang mengalihkan pasokan secara tidak resmi.

Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan produsen lokal guna memastikan kuota domestik tetap terpenuhi dengan baik. Penguatan pasokan ke pasar-pasar induk diharapkan mampu meredam spekulasi harga yang dilakukan oleh oknum spekulan.

Upaya pemantauan harga ini akan dilakukan secara berkala setiap pekan di sejumlah pasar pantauan utama di Kota Medan dan sekitarnya. Langkah preventif tersebut diambil untuk mencegah meluasnya disparitas harga yang dapat memicu inflasi daerah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed