Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu Beromzet Rp 40 Miliar
Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat pemalsu meterai lintas provinsi dan menetapkan 16 orang tersangka di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima oleh penyidik. Petualangan para pelaku dihentikan setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian operasi penindakan secara serentak di lima wilayah hukum, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
"Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Para tersangka yang ditangkap berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Dalam jaringan ini, B berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, M sebagai kurir, serta TA dan RTP bertugas melakukan rekondisi. Sementara 11 tersangka lainnya bertindak sebagai penjual yang mengedarkan barang bukti melalui platform marketplace online.
"Pengungkapan ini tentunya berawal dari informasi dari masyarakat dan juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya," kata Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp 10.000 siap edar, mesin cetak, serta tiga gulungan kertas bahan baku. Selain memproduksi meterai baru secara ilegal, sindikat ini juga mencuci meterai bekas pakai dengan menghapus stempel serta tanda tangan agar bisa dijual kembali.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas yang dapat mencetak hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace," kata Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.
Penyidik mengartikan bahwa sindikat ini memiliki kapasitas produksi yang sangat besar. Berdasarkan catatan kepolisian, kelompok ini diperkirakan telah menjual lebih dari 4 juta keping meterai dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa gulungan bahan baku yang disita mampu menghasilkan puluhan juta keping meterai tambahan. Jika tidak segera ditindak, potensi penerimaan negara yang menguap akan sangat besar.
"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," kata Bimo Wijayanto.
Aktivitas ilegal ini tercatat telah mendatangkan keuntungan finansial yang melonjak bagi para pelaku sebelum akhirnya diringkus oleh petugas gabungan.
"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari," kata Bimo Wijayanto.
Untuk membedakan meterai asli dan palsu, masyarakat diimbau lebih teliti memperhatikan ciri-ciri fisik saat membeli. Meterai asli memiliki benang pengaman, cetakan kasar pada angka nominal, serta perubahan warna saat dilihat dari sudut berbeda.
"Kemudian kalau diraba di permukaan meterai asli akan terasa kasar pada bagian angka nominal 10.000 dan pada tulisan Meterai Tempel. Kemudian ketika digoyang di sudut tertentu akan berubah dari warna magenta ke warna hijau ketika sudut pandang kita digeser. Tapi secara mudah juga langsung saja diketahui ketika harga itu kurang dari Rp 10.000," kata Bimo Wijayanto.
Pihak kepolisian juga menambahkan penjelasan teknis terkait kemiripan metode identifikasi keaslian meterai dengan uang kertas.
"Untuk meneliti apabila ada masyarakat atau kita mau melihat, sistemnya hampir sama seperti pengecekan uang dari Bank Indonesia. Jadi memang bisa diterawang karena ada tanda atau kode keaslian seperti hologram burung Garuda, itu bisa terlihat juga. Bahan yang ada di depan ini memang tidak ada hologramnya. Bagi masyarakat kami imbau apabila mau membeli meterai, bisa dilakukan tindakan yang sama seperti pengecekan uang ya secara kasat mata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Penyidik saat ini juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow