Polda Metro Jaya Sita Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya membongkar pabrik pencetakan uang palsu berskala besar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C, Setu, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam. Polisi mengamankan 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp36 miliar dari laporan masyarakat.

Penyelidikan berawal saat Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas langsung menyergap lokasi cetak dan menangkap tiga pekerja di tempat kejadian.

"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

Tiga eksekutor pencetakan yang diamankan di lokasi awal adalah N, S, dan D. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, hingga berhasil membekuk tersangka lain bernomor inisial AB.

"Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ungkap Victor.

AB berperan sebagai pemodal utama dan pemberi perintah produksi. Sementara itu, tersangka S dan NC diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022. Pabrik ini sudah beroperasi sejak Maret 2026 menggunakan cetakan emisi 2016.

Kualitas produk tiruan tersebut tergolong Grade A karena diproduksi sangat rapi. Uang palsu disiapkan lengkap dengan benang pengaman, nomor seri, hologram, hingga simbol negara agar bisa menembus mesin perbankan.

"Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ungkap Victor.

Meski demikian, seluruh barang bukti uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. Dalam proses pengoperasiannya, sindikat ini mengandalkan bermacam mesin cetak canggih bernilai tinggi.

"Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain," kata Budi.

Polisi turut menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, mesin press, alat pressing benang pengaman, serta tinta khusus bernilai total Rp1 miliar. Polda Metro Jaya bakal melibatkan Bank Indonesia sebagai saksi ahli untuk mendukung penyidikan.

Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," tutup Victor.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed