Polda Metro Jaya Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Demo DPR RI

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka atas tindakan perusakan serta penganiayaan pasca-aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengamanan ratusan terduga perusuh tersebut dipaparkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam konferensi pers yang digelar di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Penanganan massa dibagi berdasarkan rentang usia dan perannya dalam kericuhan.

"Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun yang ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Pemeriksaan secara intensif terus dilanjutkan oleh penyidik terhadap ratusan individu yang terjaring di kawasan Senayan tersebut.

"Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Pihak kepolisian membagi massa yang diamankan ke dalam tujuh klaster penanganan. Klaster pertama terdiri dari 153 anak di bawah umur 18 tahun, yang mana tiga di antaranya merupakan perempuan. Klaster kedua mencakup 91 orang dewasa yang diduga terlibat kerusuhan umum, sementara klaster ketiga terdiri dari 71 orang yang diduga merusak fasilitas publik atau melakukan penganiayaan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman Imanuddin.

Sebanyak tiga orang tersangka dari klaster keempat terbukti membawa senjata tajam untuk aksi kekerasan. Sementara itu, penyidik juga memetakan klaster kelima untuk pihak penggerak serta penyandang dana, serta klaster keenam bagi pihak yang bertugas merekrut massa.

"Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang," tutur Iman Imanuddin.

Tindak pidana yang menjerat para tersangka mencakup pengrusakan sarana publik, penganiayaan, serta penghimpunan massa secara berkelompok untuk membuat kegaduhan.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujar Iman Imanuddin.

Penyidik kini fokus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang memanfaatkan anak-anak dalam aksi melanggar hukum.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," kata Iman Imanuddin.

Pengamanan aksi unjuk rasa ini turut mendapat sorotan dari pakar hukum Romli Atmasasmita. Mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM tersebut menilai Polri telah mengimplementasikan pola pengamanan terukur berbasis konsep Presisi untuk memetakan potensi gangguan kamtibmas secara proaktif.

“Pendekatan berbasis konsep Presisi memungkinkan Polri untuk tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu memprediksi potensi gangguan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif jauh sebelum situasi memanas”, ujar Romli Atmasasmita dalam wawancara dengan awak media (28/8/2026).

Romli menambahkan bahwa kesiapan struktural dan keterbukaan prosedur pengamanan Polri menjadi modal penting dalam mengawal dinamika demokrasi di Indonesia.

"Polri sudah memiliki sistem pengamanan yang berpola dan tertata secara rapi dengan mengacu pada konsep PResisi dalam menghadapi segala bentuk gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum," ujar Romli Atmasasmita.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed