Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka Kericuhan Demonstrasi DPR

Smallest Font
Largest Font

Polda Metro Jaya menangkap 322 terduga perusuh dan menetapkan 48 orang sebagai tersangka pascademonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2026). Insiden kericuhan yang meluas hingga kawasan Pejompongan tersebut juga mengakibatkan satu warga meninggal dunia.

Kepolisian merinci 162 orang dewasa berusia 18 hingga 40 tahun ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, sedangkan 160 anak berusia 12 hingga 19 tahun ditangani Direktorat PPA dan PPO. Sebanyak 45 tersangka terjerat kasus perusakan fasilitas umum serta penganiayaan, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap atas kepemilikan senjata tajam.

"Dari kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, serta 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Petualangan massa perusuh di lapangan disikapi aparat dengan penyitaan sejumlah barang bukti, seperti golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, rantai besi, tongkat bambu, dan lembaran PVC. Dalam pengamanan situasi, Budi menjelaskan pendekatan hukum tetap memprioritaskan keselamatan warga.

"Sebagaimana tadi dipertanyakan bahwa kerusuhan yang terjadi itu sampai dengan subuh, dini hari sampai dengan subuh, kemudian apa kendalanya ya," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menegaskan imbauan humanis diutamakan dalam menangani ketertiban umum di lapangan.

"Kami tentunya di dalam melakukan pengelolaan penanganan Kamtibmas banyak hal yang kami pertimbangkan dan kami lebih mengutamakan keselamatan masyarakat, keselamatan jiwa, harta benda, kemudian penghormatan hak asasi manusia," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penindakan tegas di lapangan dipastikan tetap berjalan sesuai regulasi hak asasi yang berlaku.

"Kami lebih mengedepankan imbauan dan humanisme terhadap siapapun, termasuk terhadap perusuh. Dan penindakan hukum yang tegas tentunya kami juga tetap lakukan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi terhadap hak asasi manusia," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membagi ratusan terduga perusuh tersebut ke dalam enam klaster teknis. Klaster tersebut meliputi kategori anak, perusuh biasa, perusak fasum dan penganiaya, pembuat atau pembawa senjata tajam, penggerak dan pendana, serta klaster perekrut massa.

"Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan terhadap kelompok kedua yang merupakan perusuh dewasa, puluhan orang langsung diperiksa intensif oleh tim penyidik.

"Klaster yang kedua yaitu klaster perusuh biasa. Ini tergabung di dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR MPR RI," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Satu kelompok khusus terbukti melanggar hukum hingga ditetapkan statusnya sebagai tersangka akibat tindakan destruktif di lokasi.

"Dari hasil penyidikan tersebut berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka juga dijatuhkan kepada oknum yang terbukti membawa senjata tajam saat berada di tengah kerumunan massa.

"Dari orang-orang yang dilakukan pengamanan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Aparat membeberkan modus operandi para tersangka dalam menciptakan kekacauan serta kerusakan di area publik.

"Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepolisian juga menelusuri indikasi keterlibatan pihak luar yang memanfaatkan kelompok usia muda dalam rangkaian aksi anarcho tersebut.

"Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dugaan eksploitasi tersebut disinyalir melanggar undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

"Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Di samping penanganan perusuh dewasa, penanganan anak di bawah umur yang diamankan diklarifikasi oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Dari 152 anak yang diamankan, sebanyak 141 orang telah dipulangkan kepada pihak keluarga.

"Dari 152 tersebut, kami pulangkan 141 orang," kata Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya.

Petugas mengidentifikasi status pendidikan anak-anak yang sempat diamankan di lokasi demonstrasi.

"Dan dari sekian, ada kami identifikasi bahwa yang bersekolah sebanyak 123 orang dan yang tidak sekolah 26," kata Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya.

Penyidik turut memproses lima anak yang membawa bahan bakar bensin serta buah kering yang siap dilemparkan untuk memicu pembakaran di tengah massa.

"Kemudian dari sekian, kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat dia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang melibatkan untuk memberikan sebuah dampak ya," kata Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya.

Persiapan material pembakaran tersebut ditemukan langsung oleh tim penyidik saat melakukan penggeledahan di lapangan.

"Jadi kedapatan membawa bahan bakar bensin yang juga di situ disertai membawa buah yang sudah dikeringkan. Kemudian di situ juga diberikan, sudah dicampurkan ya bensin itu, dan sudah siap untuk dilakukan pembakaran dan akan dilemparkan di tengah-tengah massa," kata Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya.

Rangkaian kerusuhan ini menelan korban jiwa, yakni Bambang Setiyawan (59), warga Bendungan Hilir yang diduga dikeroyok di Pejompongan. Selain Bambang, seorang remaja bernama Faturohman (18) turut menjadi korban pemukulan dan dirujuk ke RSUD Tarakan setelah dikunjungi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

"Kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kami peroleh," kata Kombes Pol Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan proses evakuasi korban Bambang sempat terkendala oleh situasi lokasi yang belum kondusif pada Kamis malam.

"Sehingga pada saat lokasi itu sudah diamankan, Bidokes Polda Metro Jaya mengevakuasi seseorang laki-laki yang dalam kondisi pingsan," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Istri korban, Sudarsi (56), menjelaskan bahwa suaminya sempat menutup toko cermin milik mereka sekitar pukul 16.30 WIB atas permintaannya karena massa mulai ramai. Bambang kemudian mengantar orang sakit ke rumah sakit sebelum kembali ke Pejompongan pada malam hari.

"Saya lihat massa udah dari sana udah banyak, akhirnya saya bilang sama bapaknya, 'Itu massa udah banyak', saya bilang tutup. Pas dia melihat, 'Oh ya udah, tutup'. Saya bantuinlah," kata Sudarsi, istri korban.

Keluarga korban mengetahui kondisi Bambang setelah beredar rekaman video pengeroyokan di media sosial pada Jumat dini hari.

"Justru kita tahunya dari video. Kita enggak ada yang lihat jelas nih posisi mayat ini, posisi dia dipukulin, posisi dia dibawa, kita nggak tahu," kata Sudarsi, istri korban.

Ibu dari korban luka Faturohman, Rina, mengonfirmasi bahwa anaknya dibawa ke rumah sakit atas arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta.

"Sekarang mau dibawa ke RS Tarakan, tadi sudah ketemu Pak Gubernur, diminta dirawat saja di RS. Sekalian mau bikin visum," kata Rina, ibu korban.

Di media sosial, nama ormas GRIB Jaya sempat dikaitkan dengan kerusuhan di Pejompongan serta munculnya video Ketua DPP GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules. Namun, kuasa hukum GRIB Jaya membantah keterlibatan ormasnya dalam kerusuhan tersebut. Sementara itu, Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai ada pola serupa antara kejadian ini dengan temuan Komisi Pencari Fakta pada demonstrasi tahun sebelumnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed