Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Depok

Smallest Font
Largest Font

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Saepul (26), tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap pria berinisial K (51), di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) pukul 04.15 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra tersebut berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka. Motif tindakan keji ini didasari kekesalan tersangka setelah emosinya tersulut saat bercekcok dengan korban di rumah kontrakan kawasan Cipayung, Depok.

Aksi penganiayaan berawal ketika korban berkunjung ke rumah kontrakan tersangka untuk berbincang-bincang. Dalam rekaman interogasi, tersangka membeberkan kronologi awal kejadian tersebut.

"Karena tadinya kan dia main ke rumah, karena tadinya butuh temen buat ngobrol aja, karena emang teman kontrakanku nggak ada juga, karena dia udah terakhir ngontrak nggak lanjut. Tadinya cuma butuh temen," kata Saepul, tersangka pembunuhan.

Perselisihan kemudian terjadi setelah korban diduga menampar tersangka hingga memicu aksi saling dorong di area tangga.

"Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Terus saya tak dorong kan, saya mau teriak terus saya didorong dari tangga. Udah terlanjur didorong ke bawah, saya ambil pisau lah, saya tusuk di bagian sininya (pinggang)," ujar Saepul, tersangka pembunuhan.

Perlawanan dari korban semakin menyulut emosi tersangka hingga terjadi tindakan penusukan berulang dan penggorokan.

"Terus dia berontak lagi, nendang saya. Saya makin emosi, Bang. Terus saya pegang aja kepalanya, tangan dia kan udah nggak bisa (melawan) karena megang perut, terus saya pegang aja kepalanya, terus saya gorok," ungkap Saepul, tersangka pembunuhan.

Setelah membunuh korban, tersangka memutuskan untuk memotong bagian kaki korban menggunakan pisau yang sama agar lebih mudah dipindahkan dari lokasi kejadian.

"Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga," kata Saepul, tersangka pembunuhan.

Usai memutilasi, tersangka membuang pisau serta pakaian korban ke tempat sampah di pinggir jalan raya kawasan Pitara, Depok. Berdasarkan pemeriksaan sementara, jasad korban dibuang di Tanah Merah, Pancoran Mas, pada 23 Juli 2026, sedangkan potongan kaki dibuang ke sungai di Cipayung.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Saat ini tersangka Saepul telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed