Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Penipuan Investasi

Smallest Font
Largest Font

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis pada Kamis (20/8/2026). Penetapan status baru ini dilakukan penyidik usai menggelar perkara atas laporan bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang terdaftar sejak 22 Agustus 2025.

Pihak kepolisian membeberkan bahwa laporan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial P yang mewakili korban berinisial DM. Kasus ini bermula dari penawaran kerja sama bisnis yang diajukan oleh Ruben kepada korban dengan janji pembagian keuntungan tertentu.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Setelah terjadi kesepakatan tertulis, korban menyerahkan sejumlah uang sebagai modal investasi. Namun, seiring berjalannya waktu, janji manis pembagian keuntungan serta pengembalian dana modal tersebut tidak kunjung direalisasikan oleh pihak terlapor.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuh Joko.

Merasa dirugikan akibat ketidakpastian pengembalian dana serta pembagian hasil bisnis yang dijanjikan, korban akhirnya memilih membawa perkara penipuan ini ke jalur hukum melalui Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tutur Joko.

Proses hukum kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah penyidik memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Penetapan status tersangka bagi Ruben disepakati oleh peserta gelar perkara yang berlangsung beberapa hari lalu sebelum surat resmi diterbitkan.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelas Joko.

Guna melengkapi berkas perkara, kepolisian berencana memanggil Ruben untuk diperiksa perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

"Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," ujar Joko.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa surat panggilan resmi akan segera dikirimkan mengingat perubahan status hukum Ruben. Langkah ini menjadi prosedur wajib pascageledah perkara dan penetapan tersangka.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," pungkas Joko.

Sementara itu, media detikcom dilaporkan telah berupaya menghubungi Ruben Onsu melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi, namun belum mendapatkan respons hingga berita dipublikasikan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed