Polri dan Kejagung Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
Tim hukum Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri beserta Kejaksaan Agung meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada sidang hari Rabu, 19 Agustus 2026.
Gugatan tersebut dilayangkan Febrie untuk membatalkan status tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti di rumahnya di kawasan Sentul, hingga tindakan pencekalan ke luar negeri. Polri dan Kejagung menilai seluruh proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan prosedur administrasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon seharusnya tidak dapat diterima oleh majelis hakim karena sudah memasuki ranah pembuktian materiil perkara utama.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara, serta meminta pembatalan tindakan hukum yang belum dilakukan dan atau berada di luar objek konkret praperadilan," kata Termohon Kortas Tipidkor Polri.
Satu suara dengan kepolisian, pihak Kejaksaan Agung mengutarakan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan melampaui ketentuan hukum acara pidana.
"Bahwa dengan demikian, seluruh dalil Pemohon tersebut tidak dapat didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon saja. Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak," kata Perwakilan Kejaksaan Agung.
Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sah sebelum menaikkan status Febrie sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan pencucian uang.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan didukung oleh barang bukti surat, para Termohon melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026 di Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kakortas Tipikor Polri dengan hasil gelar bahwa telah terpenuhi lebih dari 2 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti surat, dan persesuaian antara keterangan saksi, ahli, dan surat, sehingga Pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka," kata Termohon Kortas Tipidkor Polri.
Sebelum penetapan tersangka pada 10 Juli 2026, penyidik mendasarkan tindakannya pada pemeriksaan 16 saksi, 3 ahli, dan penyitaan dokumen resmi. Pihak Polri menekankan bahwa Pasal 90 KUHAP tidak mewajibkan pemeriksaan seseorang dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
"Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka. Bahkan KUHAP tidak menempatkan 'calon tersangka' sebagai suatu status hukum tersendiri yang harus terlebih dahulu diberikan kepada seseorang sebelum yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Termohon Kortas Tipidkor Polri.
Mengenai pencekalan ke luar negeri yang diajukan pada 11 Juli 2026, kepolisian menyatakan tindakan tersebut sah menurut Pasal 141 KUHAP guna mendukung kelancaran proses peradilan.
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif yang dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu bentuk penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen hukum acara pidana yang secara eksplisit dibenarkan oleh undang-undang," kata Termohon Kortas Tipidkor Polri.
Sementara itu, penyitaan foto keluarga di rumah Sentul dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memastikan kepemilikan aset, dan pengembalian barang tersebut bergantung pada putusan praperadilan.
"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik dari pada Saudara FA," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Anang menambahkan bahwa kejaksaan saat ini menunggu secara penuh putusan akhir dari hakim praperadilan terkait permohonan pengembalian barang-barang tersebut.
"Ya nanti kita tinggal tunggu aja putusan dari, itu kan permohonan. Tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa. Kita tunggu," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan tetap menghormati jawaban dari termohon dan telah menyerahkan 21 alat bukti surat untuk memperkuat argumen gugatannya.
“Yang kedua, tadi juga disampaikan bahwa kami tidak menemukan adanya bukti autentifikasi dokumen-dokumen elektronik atau screen capture. Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Febri merinci bahwa dokumen pendukung tersebut telah dilampirkan secara resmi di persidangan.
“Nomornya ada 16 ya, tapi totalnya ada 21 alat bukti surat,” kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Proses persidangan praperadilan ini masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan agenda pembuktian dan putusan dari hakim tunggal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow