PDIP Buka Suara Soal Puan Maharani Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi ketidakhadiran tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Jakarta Pusat pada Jumat (28/8/2026). Hasto menjelaskan bahwa kepemimpinan di Parlemen bersifat kolektif-kolegial.
Surat komitmen yang dibuat oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tersebut hanya dibubuhi tanda tangan empat pimpinan DPR RI lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Menurut Hasto, langkah dan respons pimpinan DPR terhadap perwakilan aksi massa sebelumnya telah melalui pembahasan bersama.
"Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya," kata Hasto di gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Hasto menegaskan bahwa DPP PDIP telah menginstruksikan Fraksi PDIP di DPR untuk memberikan penjelasan terbuka guna mengikis keraguan publik. Ia mengingatkan bahwa sejarah berdirinya partai berlogo banteng tersebut berkaitan erat dengan gerakan melawan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Maka DPP PDI Perjuangan menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI Perjuangan. Bahkan eksistensi dari PDI Perjuangan salah satunya karena perjuangan untuk melawan berbagai bentuk KKN yang terjadi selama 32 tahun pemerintahan Soeharto," jelasnya.
Politikus PDIP tersebut menambahkan bahwa dukungan terhadap pengesahan regulasi perampasan aset aset pidana sudah menjadi keputusan resmi kongres partai.
"Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Karena di Indonesia ini banyak yang dirampas, suara rakyat aja dirampas dalam pemilu," sambungnya.
Hasto menguraikan bahwa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan bergantung pada penerbitan aturan baru, melainkan membutuhkan kepemimpinan nasional yang tegas serta kesadaran seluruh pejabat publik.
"Ya, sudah, sudah dijelaskan. Bahkan dalam sikap keputusan kongres kami juga kami sampaikan," ujarnya.
Ia menyinggung rekam jejak historis pembentukan lembaga antikorupsi di Indonesia sebagai bukti komitmen jangka panjang partainya.
"Tetapi juga kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadershipnya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum," sambungnya.
Penjelasan Hasto tersebut disampaikan guna merespons dinamika audiensi pimpinan DPR RI dengan aktivis AMPB Supriyono alias Botok Pati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
"Sehingga undang-undang harus dilihat spiritnya, tetapi juga komitmennya dari seluruh para penyelenggara negara. PDI Perjuangan memiliki komitmen penuh, bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri," tuturnya.
Dalam pertemuan di Ruang Abdul Muis tersebut, pimpinan DPR telah menyepakati target waktu penetapan regulasi RUU Perampasan Aset.
"Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco kepada Botok dkk.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow