Sarwendah SIapkan Langkah Hukum Terkait Nafkah Anak dari Ruben Onsu

Smallest Font
Largest Font

Aktris Sarwendah menyiapkan langkah hukum terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait kewajiban nafkah anak dan aset pasca-perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Sarwendah menilai Ruben belum menjalankan kewajiban pemberian nafkah yang sempat terhenti selama delapan bulan, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan bahwa nominal nafkah anak yang menjadi persoalan mencapai kisaran Rp200 juta per bulan. Jumlah tersebut mencakup biaya pemeliharaan serta pendidikan anak-anak mereka. Kegagalan menjalankan kesepakatan tertulis dalam akta berpotensi menyeret Ruben ke ranah hukum atas dugaan wanprestasi.

"Ya kalau berdasarkan akta itu, jelas. Ya gak? Karena harusnya dia bayarkan.

Bahkan nafkah anak pun harusnya dibayarkan juga, karena secara undang-undang tidak dibolehkan, ya gak? Kewajiban itu. Gak boleh hak anak itu tersandera karena persoalan orang tua.

Tetap harus diberikan. Gak boleh anak itu tersandera haknya, nafkah, karena tidak ada rincian, enggak ada," beber Jaenudin.

Jaenudin menilai rincian kebutuhan anak tidak seharusnya dijadikan alasan oleh Ruben Onsu untuk menghentikan pemberian nafkah bulanan.

"Ruben kan bukan orang lain, dia itu orang tua dari anak-anaknya. Sebelumnya kan bersama, dia sekolah mana tahu. Masa gak bisa ngitung?

Iya, kan? Hitung aja dengan angkanya dia, 'Nih, gue bisa kasih segini', gitu lho. Bukan hanya gara-gara rincian gak ada, hak nafkah anak ditahan.

Gimana kalau misalnya Sarwendah tidak punya kemampuan? Iya, kan? Ya itu, anak-anak kasihan sekali," ungkap Jaenudin.

Menanggapi klaim pihak Ruben yang enggan memberi nafkah lantaran sulit bertemu anak, pihak Sarwendah menegaskan bahwa dua persoalan tersebut terpisah secara hukum.

"Ranahnya udah jelas. Tinggal buktikan, itu juga harusnya masuknya wanprestasi, karena itu sudah diperjanjikan misalnya, ya gak? Tinggal gugat wanprestasinya.

Tapi hak anak itu jelas gak boleh ditahan. Tidak ada hubungannya dengan itu. Gak ada di perjanjian itu kalau misalnya Ruben tidak boleh bertemu dengan anaknya, maka Ruben boleh menahan haknya, enggak ada!" beber Jaenudin.

Jaenudin kembali menekankan bahwa pemenuhan hak anak merupakan kewajiban mutlak orang tua yang telah dijamin oleh undang-undang.

"Apa itu dibenarkan? Tidak! Karena itu sudah diatur sendiri.

Hak anak itu berdiri sendiri dan diatur oleh undang-undang. Kewajiban orang tua buat kasih itu nafkah. Jadi tidak ada alasan persoalan orang tua nafkah anak ditahan.

Persoalan tidak ada rincian hak anak, nafkah tidak dikeluarkan sampai kalau enggak salah 8 bulan. Itu kan enggak benar," beber Jaenudin.

Pihak kuasa hukum juga merespons dugaan penelantaran anak akibat penundaan kewajiban finansial tersebut.

"Betul (bisa jadi penelantaran anak)! Itu bisa diperkarakan kalau Sarwendah mau," ungkap Jaenudin.

Meski Sarwendah memiliki kemampuan finansial mandiri, gugatan resmi tetap dipertimbangkan demi menjamin kepastian hukum serta masa depan anak-anak mereka.

"Sarwendah pasti membuat gugatan akan hal itu. Hak nafkah anak juga perlu digugat, karena itu buat masa depan anak. Kenapa harus digugat?

Karena belum tertuang di dalam Akta 39. Begitu juga belum tertuang dalam putusan. Kalau tidak salah seperti itu," pungkas Jaenudin.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed