Sarwendah Soroti Kewajiban Ruben Onsu Terkait Akta 39

Smallest Font
Largest Font

Perselisihan mengenai pelaksanaan kesepakatan Akta Nomor 39 serta nafkah anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kembali mencuat ke publik, sebagaimana dilansir dari Detik Hot. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengungkapkan bahwa masih ada kewajiban yang belum diselesaikan Ruben.

Jaenudin menjelaskan bahwa Akta 39 merupakan dokumen kesepakatan autentik di hadapan notaris yang mengikat kedua belah pihak. Dokumen tersebut mengatur dua poin utama, yakni hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

"Akta 39 itu kan sesuatu kesepakatan yang autentik di depan notaris yang harus menjadi pegangan bagi para pihak. Jadi, apa pun isinya, para pihak wajib mengikuti," kata Jaenudin saat ditemui di Bojongsari, Depok, Jawa Barat kemarin.

Mengenai poin pengasuhan anak, Jaenudin menegaskan bahwa hak asuh sepenuhnya diserahkan kepada pihak Sarwendah. Kendati demikian, Ruben tetap diberikan akses penuh untuk bertemu dengan anak-anak mereka.

"Jadi, dalam akta itu tidak dijelaskan hak Ruben untuk bersama anaknya, tapi bahasanya pihak kedua yaitu Sarwendah memberikan keleluasaan, kesempatan untuk bertemu dengan Ruben. Itu dua bahasa yang berbeda," katanya.

Sesuai dengan ketentuan pasal dalam akta tersebut, Jaenudin menekankan kembali bahwa kewenangan utama dalam hal mengasuh anak berada pada kliennya.

"Artinya saat ini yang ada di akta, hak utama terkait asuh anak itu ada pada Sarwendah," tegas kuasa hukum Sarwendah.

Selain masalah pengasuhan anak, pembagian aset bersama juga disinggung oleh tim kuasa hukum. Rumah yang terletak di kawasan BDN dan Rempoa, serta sejumlah unit kendaraan telah disepakati menjadi milik Sarwendah. Namun, sertifikat aset rumah itu disebut masih tersangkut tanggungan pinjaman di bank.

"Secara tegas juga dijelaskan bahwa pembayarannya dibayarkan oleh pihak pertama, yaitu RO (Ruben Onsu)," ujar Jaenudin.

Guna menyelesaikan status kepemilikan aset tersebut, Ruben diminta untuk segera melunasi tanggungan cicilan yang tersisa agar proses balik nama dapat berjalan lancar.

"Harusnya RO menyelesaikan terkait cicilan tersebut dan juga membalik nama dari RO ke Sarwendah. Karena itu jelas sudah diatur, bagian RO mana, bagian Sarwendah mana," tegasnya.

Opsi langkah hukum pun disiapkan oleh pihak Sarwendah apabila Ruben Onsu tidak kunjung menuntaskan tanggung jawab keuangan yang sudah disepakati dalam akta autentik tersebut.

"Bagaimana dengan hak Sarwendah? Hak Sarwendah dalam konteks ini bisa juga melakukan gugatan wanprestasi. Terkait kewajiban (Ruben) terhadap Bank BCA," jelasnya.

Jaenudin menegaskan kembali bahwa gugatan hukum wanprestasi tersebut sangat terbuka untuk diajukan oleh pihak Sarwendah ke Pengadilan.

"Sarwendah bisa melakukan itu (gugatan)," kata Jaenudin.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum dinilai penting agar aset rumah yang menjadi hak penuh Sarwendah tidak hilang atau bermasalah di kemudian hari.

"Sarwendah harusnya melakukan itu karena kalau tidak, ya bisa saja haknya itu akan hilang. Kan itu menjadi haknya Sarwendah, rumah itu," tegasnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed