Ruben Onsu Pertanyakan Urgensi Gugatan Rekonvensi Sarwendah

Smallest Font
Largest Font

Pihak Ruben Onsu mempertanyakan urgensi langkah hukum Sarwendah yang mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terkait hak asuh anak dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menilai permohonan rekonvensi tersebut membingungkan karena hak asuh anak saat ini secara faktual sudah berada di tangan Sarwendah.

"Saya nggak mengerti ya, apa tema atau urgensi dari gugatan rekonvensi tersebut. Urgensinya apa? Karena kita menggugat hak asuh anak itu wajar karena saat ini, hak asuh anak itu ada pada S (Sarwendah)," kata Minola Sebayang di kantornya di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Minola menjelaskan bahwa gugatan hak asuh anak yang diajukan pihak Ruben didasari oleh pelaksanaan kesepakatan dalam Akta 39 yang dinilai tidak berjalan secara ideal.

"Karena kita melihat hak asuh anak itu yang ada pada S itu tidak berjalan sebagaimana seharusnya. Tidak berjalan sebagaimana idealnya," ujar Minola Sebayang.

Pihaknya menekankan keberadaan komitmen waktu tinggal bersama yang tercantum dalam akta perjanjian tersebut belum dipenuhi secara konsisten.

"Idealnya itu kan dia harus menaati beberapa komitmen yang tertuang dalam Akta 39 yang disebut oleh pengacara sebelah sebagai akta autentik itu, dengan memberikan waktu 2-3 hari bukan hanya waktu untuk leluasa bertemu, ya seperti yang mereka sampaikan, tapi juga waktu untuk tinggal bersama," beber Minola Sebayang.

Pelaksanaan kesepakatan yang ada di dalam akta hingga kini dianggap tidak memberikan kepastian bagi pihak penggugat.

"Ya, dan itu adalah bahasa autentik yang ada dalam akta itu. Ya, jadi ada dalam kesepakatan mereka, tapi kita tidak diberikan itu waktu atau tidak terlaksana dengan pasti, dia tidak bisa memastikan bahwa apa yang dituangkan dalam Akta 39 itu tidak terlaksana. Apa itu dua, tiga hari tinggal bersama dengan Ruben? Itu yang pertama," ungkap Minola Sebayang.

Selain masalah pembagian waktu, kekhawatiran Ruben juga dipicu oleh kondisi lingkungan pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya.

"Yang kedua adalah, adanya situasi di mana klien kami berpikir anak-anak ini tidak berada dalam lingkungan yang aman," ungkap Minola Sebayang.

Pihak Ruben menyoroti metode pendisiplinan serta sikap dalam pengasuhan harian yang dinilai kurang patut.

"Anak-anak ini dididik, diasuh, diajar dengan cara-cara yang patut. Ya, karena kalau misalnya diajar walaupun dengan alasan mendisiplinkan, tapi kemudian cara mendisiplinkannya itu dengan cara-cara yang kekerasan fisik gitu misalnya, itu juga nggak dibenarkan. Tidak, tidak dibenarkan," tutur Minola Sebayang.

Minola juga menyinggung adanya tindakan verbal yang merugikan hubungan anak dengan ayah kandungnya.

"Harus dengan cara-cara yang patut. Ya. Belum lagi dengan sikap karakter yang suka menghina ayah kandung dari anak-anak ini. Ini juga tidak patut," kata Minola Sebayang.

Keberatan lain yang menjadi pertimbangan gugatan adalah keterlibatan anak di bawah umur dalam siaran langsung komersial di platform media sosial.

"Dari awal Ruben sudah komplain, tidak setuju kalau anak-anak ini dilibatkan dalam siaran langsung jualan di TikTok. Ada buktinya. Bantuin ya jualan gitu misalnya.

Masa sih orang dewasa minta bantuin jualan sama anak di bawah umur, tanpa izin dari ayahnya lagi. Kan itu kan bukan hanya anak ibunya gitu loh," kata Minola Sebayang.

Selain itu, lingkungan siaran langsung tersebut dinilai kerap menampilkan tayangan yang kurang layak bagi anak-anak.

"Nah, belum lagi di saat live TikTok itu, kadang-kadang tanpa ada anak, tapi kadang di lingkungan rumah anak bisa lihat, kadang-kadang ada anaknya di situ, mempertontonkan bahasa tubuh yang menurut banyak pengamat itu terlalu vulgar. Ya. Bahkan menjurus ke hal-hal yang tidak senonoh," beber Minola Sebayang.

Berbagai faktor tersebut menjadi alasan utama bagi kubu Ruben untuk meminta pembatalan hak asuh pada tergugat.

"Inilah yang membuat akhirnya kita gugat hak asuh yang ada padanya itu supaya dibatalkan dan diberikan kepada kita," sambung Minola Sebayang.

Mengenai langkah Sarwendah yang tetap menuntut hak asuh anak lewat rekonvensi, Minola menganggap poin tuntutan tersebut tidak masuk akal secara logika hukum.

"Kalau kemudian ada rekonvensi untuk meminta anak itu hak asuhnya jatuh ke dia, loh bukannya udah sama dia hak asuh anak? Sebenarnya dia tinggal cukup membantah dalil-dalil gugatan kami dengan mengatakan dia adalah orang yang masih layak hingga hari ini. Sehingga hak asuh anak itu tidak perlu dipindahkan," ujar Minola Sebayang.

Ia menambahkan bahwa Sarwendah cukup membuktikan kelayakannya daripada meminta hal yang sudah dalam penguasaannya.

"Tapi kalau misalnya kemudian rekonvensi, rekonvensinya itu misalnya meminta juga hak asuh anak, coba secara logika berpikir: anak ada pada dia kok minta lagi? Kan ini nggak masuk akal," tegas Minola Sebayang.

Menurutnya, posisi hukum Sarwendah seharusnya bertindak mempertahankan hak asuh yang ada.

"Harusnya dia tetap bertahan, bukan meminta. Masa meminta sesuatu yang ada dalam kekuasaannya gitu loh. Sementara kita tahu betul bahwa kesepakatan itu mengikat seperti undang-undang. Masa kita meminta sesuatu yang... sesuatu itu ada dalam kekuasaan kita," ujar Minola Sebayang.

Meskipun menilai rekonvensi tersebut dipakai untuk menyampaikan tudingan balasan kepada Ruben, pihak pengacara menyatakan tetap menghormati prosedur hukum yang berjalan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed