Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Juli-September 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan subsidi tidak mengalami kenaikan pada periode Triwulan III atau Juli hingga September 2026.
Keputusan mempertahankan tarif ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat di tengah dinamika global. Dilansir dari kompas.tv, kebijakan tersebut membuat para pelanggan dapat menggunakan energi listrik sesuai kebutuhan tanpa menghadapi perubahan biaya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peningkatan beban biaya hidup sehari-hari.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Menurut Bahlil, keputusan ini juga bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Ketetapan harga yang stabil memberikan kepastian bagi sektor industri dalam merencanakan biaya operasional mereka.
Sementara itu, penahanan tarif ini dilakukan meskipun indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah dan harga komoditas energi sebenarnya memicu potensi kenaikan beban produksi kelistrikan.
"Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama," ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Berdasarkan data Kementerian ESDM periode Februari hingga April 2026, realisasi kurs rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan US$70 per ton.
"Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026," tegas Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Melalui kepastian ini, sektor dunia usaha diharapkan dapat menjalankan aktivitas produksi dan investasi secara lebih terukur tanpa terganggu fluktuasi biaya energi listrik.
"Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik," ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Pemerintah menyatakan akan terus memantau perkembangan indikator ekonomi baik domestik maupun global guna memastikan kebijakan energi tetap tepat sasaran.
"Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan," tutup Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Merespons kebijakan tersebut, pihak penyedia layanan kelistrikan menyatakan kesiapannya untuk menjaga keandalan sistem operasi di seluruh Indonesia.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang mempertahankan tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026. PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik dan terus meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," kata Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN.
Meskipun tarif dipastikan tidak naik, beberapa warga tetap melakukan langkah efisiensi secara mandiri untuk menekan pengeluaran rumah tangga akibat kenaikan sektor kebutuhan lain.
"Saya sudah panggil tukang AC, agar AC di rumah diturunkan jadi 1/2 PK saja. Agar lebih hemat biaya. Laa, gimana?
Tarif listrik tidak naik, tapi BBM naik. Dampaknya ke mana-mana termasuk ke harga sembako. Mulai ikat pinggang," kata Santoso, Warga Banyuanyar Kota Solo Jawa Tengah.
Selain ketetapan tarif per kWh, PT PLN (Persero) dilansir dari gebrak.id juga masih memberlakukan tarif yang sama untuk biaya penyambungan atau pemasangan listrik baru per Juli 2026.
| Golongan Pelanggan | Kapasitas Daya | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Nonsubsidi (R-1/TR) | 900 VA-RTM | Rp1.352 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi (R-1/TR) | 1.300 VA | Rp1.444,70 / Rp1.445 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi (R-1/TR) | 2.200 VA | Rp1.445 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi (R-2/TR) | 3.500-5.500 VA | Rp1.699,53 / Rp1.700 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi (R-3/TR/TM) | ≥6.600 VA | Rp1.699,53 / Rp1.700 |
| Bisnis (B-2/TR) | 6.600 VA-200 kVA | Rp1.444,70 / Rp1.445 |
| Bisnis/Industri (B-3/TM, I-3/TM) | >200 kVA | Rp1.122 |
| Industri (I-4/TT) | ≥30.000 kVA | Rp997 |
| Layanan Khusus (L/TR, TM, TT) | Semua Daya | Rp1.645 |
| Pemerintah (P-1/TR) | 6.600 VA-200 kVA / Kantor Govt | Rp1.699,53 / Rp1.700 |
| Pemerintah (P-2/TM) | >200 kVA | Rp1.533 |
| Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) | Semua Daya | Rp1.699,53 / Rp1.700 |
| Subsidi Sosial/Rumah Tangga | 450 VA | Rp415 |
| Subsidi Rumah Tangga | 900 VA | Rp605 |
| Subsidi Lainnya | 1.300-2.200 VA | Rp1.444,70 |
| Subsidi Lainnya | 3.500 VA ke atas | Rp1.699,53 |
| Kapasitas Daya | Biaya Penyambungan Utama |
|---|---|
| Daya 450 VA | Rp421.000 |
| Daya 900 VA | Rp843.000 |
| Daya 1.300 VA | Rp1.218.000 |
| Daya 2.200 VA | Rp2.062.000 |
| Daya 3.500 VA | Rp3.391.500 |
Masyarakat dapat mengajukan permohonan pemasangan sambungan baru secara mandiri melalui aplikasi resmi PLN Mobile untuk menjamin transparansi biaya sesuai ketentuan regulasi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow