Universitas Pertahanan Izinkan Kadet Putri Muslim Pakai Hijab Saat Pendidikan
Universitas Pertahanan (Unhan) mengeluarkan surat edaran yang mengizinkan kadet mahasiswa S1 dan D3 muslim putri menggunakan hijab dalam semua kegiatan pendidikan dan latihan di lingkungan kampus.
Surat edaran bernomor SE/201 VIII/2026 ini ditandatangani oleh Wakil Rektor II Unhan Bidang Keuangan dan Umum Marsekal Muda TNI Yusran Lubis atas nama Rektor Unhan, tertanggal 24 Agustus 2026, dilansir dari Detikcom.
Ketentuan penggunaan hijab menetapkan warna hitam saat dipakai bersama seragam dinas, dengan syarat rapi dan tidak menghambat keamanan atau operasional pendidikan dan latihan. Penggunaan hijab hitam ini berlaku sementara sampai desain hijab resmi dari Unhan ditetapkan.
Dasar aturan ini mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2011 tentang Unhan sebagai perguruan tinggi pemerintah dan Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 terkait pedoman kehidupan kadet. Surat edaran juga menegaskan nilai ketakwaan dan hak menjalankan ibadah sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
"Dengan demikian disampaikan bagi Kadet Mahasiswa S-1 dan D-3 Muslim Putri diijinkan menggunakan Hijab di semua kegiatan pendidikan dan latihan Unhan RI," ujar surat edaran tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan.
"Betul, Surat Edaran tersebut resmi dikeluarkan oleh Universitas Pertahanan RI sebagai tindak lanjut arahan Menteri Pertahanan dan penjelasan resmi Kemhan sebelumnya terkait penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," ujar Rico, Rabu (26/8/2026).
Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kegiatan seperti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang, ketentuan tidak menggunakan hijab diberlakukan demi keamanan dan kelancaran gerak saat latihan. Namun, hal ini bukan pembatasan atas keyakinan atau pelaksanaan agama.
Kemhan menegaskan bahwa kadet perempuan muslim di Unhan dapat mengenakan hijab di lingkungan tempat tinggal, saat magang, dan kegiatan di luar kampus. Dalam pendidikan dan latihan, pakaian kadet disesuaikan karakter kegiatan dengan memperhatikan keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberi arahan agar penggunaan seragam kadet disesuaikan untuk mengakomodasi hijab dengan ketentuan yang tertata rapi dan tidak mengganggu aktivitas latihan.
Kemhan juga menegaskan tidak ada larangan penggunaan hijab pada Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 yang menjadi pedoman kehidupan kadet.
Sebelumnya, isu pelarangan hijab bagi kadet putri muslim Unhan yang beredar di media sosial mendapat tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, meminta Unhan mengklarifikasi isu tersebut.
"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," ujar Siti Ma'rifah, Sabtu (22/8/2026).
Dia menekankan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan termasuk menjalankan ajaran agama sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tambahnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow