UPN Veteran Yogyakarta Sanksi Lima Dosen Terkait Pelecehan Verbal

Smallest Font
Largest Font

Lima dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta resmi dijatuhi sanksi oleh pihak kampus setelah terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal terhadap mahasiswa pada Sabtu (23/5/2026).

Hukuman tersebut diberikan menyusul rampungnya investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) terkait laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan akademik tersebut.

Dalam proses penanganan kasus, tim Satgas PPKPT total telah memeriksa lima dosen selaku terlapor, serta mengumpulkan keterangan dari 10 orang korban dan 13 orang saksi.

Berdasarkan hasil pendalaman perkara, kelima dosen itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 karena menyampaikan ucapan bernuansa seksual.

Akibat pelanggaran tersebut, empat dosen dikenakan sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan wajib menjalani konseling psikologis mandiri.

Satu dosen lain menerima sanksi serupa selama satu tahun, sementara satu orang dengan kategori pelanggaran paling berat kini tengah diproses untuk menerima sanksi disiplin lanjutan di tingkat kementerian.

Pemeriksaan mendalam mengenai perkara penyimpangan ini dipimpin langsung oleh struktur kepengurusan Satgas di tingkat universitas.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," jelas Ketua Satgas PPKPT UPN Yogyakarta, Iva Rachmawati dalam keterangan resminya, Sabtu (23/5/2026).

Pihak Satgas juga menegaskan bahwa data resmi laporan yang masuk dan diproses hingga saat ini berjumlah lima laporan, sekaligus mengklarifikasi simpang siur informasi mengenai jumlah pelaku.

"Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi," tegas Iva.

Sikap tegas terhadap segala bentuk tindakan asusila dan pelanggaran etik profesi ini juga mendapat perhatian penuh dari otoritas tertinggi universitas.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi.

Guna mencegah perbuatan serupa di masa depan, UPN "Veteran" Yogyakarta memastikan kanal pengaduan resmi melalui Satgas PPKPT tetap beroperasi secara terbuka bagi seluruh sivitas akademika.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed