DPR dan Kemendagri Bahas Evaluasi Anggaran Daerah serta Remunerasi

Smallest Font
Largest Font

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri dan organisasi pemerintah daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Pertemuan pada masa reses ini membahas skema remunerasi kepala daerah, efisiensi anggaran, serta pencairan Dana Bagi Hasil (DBH).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta jajaran pengurus APKASI dan APEKSI. Pembahasan mendesak ini berfokus pada revisi aturan hak keuangan daerah yang dinilai sudah usang dan penyelesaian kendala fiskal di daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pihak pemerintah tidak akan langsung memberikan suntikan dana tambahan bagi daerah yang mengalami keterbatasan APBD. Kemendagri akan menerjunkan tim untuk membedah struktur pembelanjaan daerah terlebih dahulu guna memastikan adanya penghematan operasional.

"Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, 'Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja'. Nggak, nggak," ujar Tito.

Mendagri mencontohkan langkah penelusuran pos anggaran belanja yang berhasil diterapkan untuk menuntaskan kendala pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur.

"Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK," ujar Tito.

Langkah evaluasi serta bedah anggaran belanja operasional serupa juga berhasil memecahkan persoalan gaji pegawai di wilayah lain.

"Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja," kata Tito.

Meskipun demikian, Kemendagri mengidentifikasi keterlambatan penyaluran DBH oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu faktor penghambat keuangan daerah.

"Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana," tutur dia.

Pemerintah memastikan setiap pengajuan tambahan dana akan diperiksa secara transparan sebelum diambil keputusan akhir.

"Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik," kata Tito.

Dari pihak daerah, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menyoroti makin besarnya tanggung jawab kepala daerah, terutama dalam mengurusi konflik pertanahan dan kerusakan lingkungan.

"Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati. Termasuk kerusakan lingkungan yang jadi masalah besar saat ini, terutama kabupaten penghasil batu bara dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," kata dia.

APKASI mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 109 Tahun 2000 yang belum mengalami penyesuaian selama 26 tahun.

"Perkembangan situasi ekonomi politik kita semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar, tapi ini Peraturan Pemerintah sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian," kata dia.

Bursah menambahkan bahwa penetapan serta penyaluran DBH selama ini kurang transparan dan sering mengalami penundaan.

"Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding, tidak pernah diajak berdiskusi bagaimana rumusan DBH ini," tuturnya.

Keterlambatan pembagian dana tersebut berdampak langsung pada stabilitas kas daerah.

"DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya.

Bursah menuturkan regulasi keuangan saat ini sudah tidak sejalan dengan dinamika lapangan.

"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," kata Bursah.

Merespons hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat reses ini difokuskan pada tiga isu vital hubungan pusat dan daerah.

"Pertama, renumerasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sistematika dana bagi hasil, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Rifqinizamy.

Ia menekankan urgensi pertemuan mendadak ini sebagai tindak lanjut atas aspirasi para bupati.

"DPR RI sedang masa reses sehingga RDPU sangat spesial dan urgent bagi kami. Kami ingin mendengar dan turut menyelesaikan persoalan penting dalam hubungan daerah dan pusat," ucapnya.

Guna menekan potensi tindak pidana korupsi, DPR mengusulkan perubahan aturan hak keuangan agar berpatokan pada indikator kinerja.

"Karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," kata Rifqi.

Skema pemberian insentif dan sanksi dinilai perlu diterapkan berdasarkan hasil evaluasi kementerian.

"Kita tentu ingin memberi penghargaan, reward kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah berkinerja baik, tetapi juga kita tidak boleh juga tidak memberikan punishment dalam tanda kutip kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kinerjanya setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri dan berbagai kementerian lain memang belum mencapai capaian," ujar dia.

Rifqinizamy menyerahkan formulasi teknis aturan baru tersebut kepada pemerintah pusat.

"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," ucap Rifqi.

Penyesuaian sistem remunerasi ini diharapkan menjadi langkah pencegahan pelanggaran hukum di lingkup pemerintah daerah.

"Ujungnya salah satunya kita tentu berharap potensi penyalahgunaan kewenangan, termasuk korupsi di dalamnya, bisa kita minimalisir," jelas Rifqi.

Rangkaian rapat kerja di Senayan tersebut diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk mendesak penyelesaian sisa pembayaran DBH guna membantu daerah melunasi hak keuangan pegawai PPPK.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed