Bapanas Periksa 40 Izin Edar Beras Fortifikasi dan Klaim Gizi
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menguji ulang seluruh 40 izin edar beras fortifikasi serta mengumpulkan lebih dari 100 sampel dari delapan produsen hingga awal Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil setelah pengujian laboratorium menemukan 80 persen sampel beras berlabel khusus memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Pengawasan menyeluruh tersebut mencakup legalitas izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) hingga kebenaran klaim gizi seperti beras organik, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Selain ketidaksesuaian gizi, Bapanas mengidentifikasi anomali harga beras fortifikasi di pasaran yang dijual berkisar Rp22.000 hingga Rp42.000 per kilogram, jauh melebihi harga eceran tertinggi beras premium.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu mencabut izin edar bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran dan penipuan mutu pangan.
"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah, yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman.
Amran juga menyoroti temuan beras fortifikasi berkadar vitamin rendah yang dipasarkan dengan harga sangat tinggi di pasaran.
"Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22 ribu per kg. Harga Rp42 ribu juga ada, tapi tidak sesuai standar. Kurang vitamin. Itu harus hukumannya lebih berat lagi, makanya dilihat nanti di penyidikan," ujar Andi Amran Sulaiman.
Ia menambahkan bahwa praktik manipulasi mutu dan label beras premium berpotensi menimbulkan dampak finansial yang sangat besar bagi masyarakat secara keseluruhan.
"Seharusnya harganya Rp8.000 tapi dijual Rp17 ribu, dan itu ditulis di situ premium. Menurut kamu benar apa salah? Ini jangan pengalihan isu.
Substansinya adalah total kerugian bukan itu Rp2 triliun. Semuanya adalah Rp100 triliun kerugian rakyat, mengambil hak rakyat," kata Andi Amran Sulaiman.
Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan pangan demi melindungi konsumen dari produk yang dijual melampaui kualitas sebenarnya.
"Substansi persoalannya adalah perlindungan masyarakat. Jangan sampai ada produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan kualitas sebenarnya, tetapi dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Itu merugikan konsumen dan menghilangkan hak rakyat untuk memperoleh pangan yang berkualitas dengan harga yang wajar," ujar Andi Amran Sulaiman.
Amran mengingatkan para pelaku usaha pangan agar mengedepankan integritas dan mematuhi aturan persaingan yang jujur.
"Yang kita lindungi adalah hak rakyat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara mengorbankan masyarakat. Negara harus hadir memastikan setiap pangan yang dikonsumsi masyarakat memiliki mutu yang sesuai dan dipasarkan secara jujur," kata Andi Amran Sulaiman.
Sementara itu, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menerangkan teknis pengambilan sampel beras berizin edar aktif yang berasal dari 22 produsen terdaftar.
"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen," ujar Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto.
Andriko menekankan bahwa pemeriksaan diawali dari validasi data registrasi pada Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT).
"Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas (Amran) minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," kata Andriko Noto Sutanto.
Selain legalitas izin edar, Bapanas berfokus membuktikan berbagai klaim gizi khusus seperti indeks glikemik rendah yang memerlukan pengujian medis ketat.
"Kita juga menemukan overclaim. Overclaim itu misalnya beras diklaim organik, non kolesterol, bebas gula, tinggi serat, dan indeks glikemik rendah. Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah.
Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya.
Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," ujar Andriko Noto Sutanto.
Izin pencantuman klaim kesehatan tidak dapat diberikan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan konsumen yang membutuhkan pangan khusus.
"Izin atas klaim indeks glikemik rendah tidak diperoleh dengan mudah karena harus didukung bukti ilmiah," kata Andriko Noto Sutanto.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian klaim gizi dapat membahayakan konsumen, terutama para penderita diabetes yang bergantung pada informasi kemasan produk.
"Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen," ujar Andriko Noto Sutanto.
Izin edar PSAT beras fortifikasi produksi dalam negeri diterbitkan oleh gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Hasil pengujian laboratorium terhadap lebih dari 100 sampel tersebut akan menjadi dasar utama Bapanas dan aparat penegak hukum dalam menentukan sanksi pidana maupun administratif.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow