Bupati Sidoarjo Kecewa SPPG Lepas Tanggung Jawab Keracunan MBG
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menanggung seluruh biaya penanganan medis ratusan pelajar dan santri yang menjadi korban keracunan Makanan Bergizi Gratis. Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan kekecewaannya atas sikap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang dinilai lepas tangan pada Rabu, 9 September 2026.
Pengambilalihan beban biaya tersebut dilakukan agar seluruh korban segera mendapatkan penanganan medis memadai. Padahal, kewajiban pembiayaan musibah itu berada di tangan penyelenggara program secara penuh.
"Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab," kata Subandi.
Dukungan terhadap keberlanjutan program MBG dari pemerintah pusat tetap disampaikan oleh Pemkab Sidoarjo. Evaluasi mendalam diharapkan dapat segera dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di daerah lain.
"Program MBG bagus, niatnya mulia. Jangan sampai program yang baik ini ternoda oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Subandi.
Sanksi tegas hingga penghentian izin operasional diusulkan bagi pihak penyedia makanan yang terbukti melanggar prosedur penjaminan mutu.
"Kalau ada penyelenggara bermasalah, ya hentikan, ganti pengelola, dan beri sanksi. Kalau perlu dihentikan operasionalnya selama 30 hari, supaya penyelenggara lebih berhati-hati," imbuh Subandi.
Selain penjatuhan sanksi, pembagian wewenang yang proporsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan lapangan menjadi sorotan utama.
"Harus dibenahi dari akarnya. Perizinan wajib, pengawasan harus tegas, dan yang salah harus diganti," kata Subandi.
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo per Jumat, 4 September 2026 mencatat jumlah total korban keracunan mencapai 748 orang. Kepala Dinkes Kabupaten Sidoarjo dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina merincikan kondisi terkini para pasien.
"Sebanyak 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan. 20 pasien masih menjalani rawat inap atau MRS," ujar Lakhsmie.
Kendati jumlah korban mencapai ratusan orang, pihak dinas kesehatan memutuskan tidak menetapkan status Kejadian Luar Biasa. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai konsekuensi dampak secara menyeluruh.
"Jadi begini, untuk menentukan suatu peristiwa ini KLB atau tidak, harus sangat hati-hati ya. Bukan kita mengecilkan arti peristiwanya ya, tetapi harus dilihat dampaknya juga," kata Lakhsmie.
Penetapan status darurat kesehatan memerlukan kajian mendalam yang melingkupi berbagai aspek tata kelola daerah.
"Ketika suatu peristiwa statusnya diubah menjadi KLB, maka harus ada pertimbangan dari segi pembiayaan hingga segi politis," beber Lakhsmie.
Langkah penanganan medis tetap berjalan intensif dengan berkonsultasi secara berjenjang ke otoritas kesehatan tingkat provinsi.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak yang lebih tinggi, dalam hal ini Dinkes Jatim. Artinya memang ada terjadi kasus dugaan keracunan pangan yang telah dilakukan penanganan medis," tutur Lakhsmie.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow