Mendagri Pelototi Anggaran Daerah Terkait Krisis Gaji PPPK

Smallest Font
Largest Font

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengevaluasi secara ketat postur anggaran sejumlah pemerintah daerah yang mengeluhkan ketidakmampuan finansial untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.

Evaluasi tersebut menindaklanjuti keluhan dari berbagai kepala daerah, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang menyatakan mengalami krisis arus kas untuk memenuhi hak perlindungan sosial dan kesejahteraan para pegawai kontrak tersebut hingga akhir tahun.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan akhirnya menyepakati penerapan masa transisi untuk relaksasi kebijakan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan bahwa kapasitas fiskal daerahnya sudah tidak mampu lagi membiayai belanja pegawai yang nilainya telah melampaui total Dana Alokasi Umum yang diterima dari pusat.

"Mendengar Bu MenPAN-RB terkait relaksasi untuk itu kami memberikan apresiasi, tetapi tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," kata Sherly saat rapat di DPR.

Sherly kemudian mengusulkan adanya pembahasan lanjutan mengenai proyeksi keuangan untuk tahun anggaran berikutnya karena mengkhawatirkan adanya pemotongan dana transfer yang kembali berulang.

"Dan kemudian pertanyaan berikutnya adalah mungkin kita butuh ada RDP berikutnya tentang bagaimana fiskal 2027. Apakah ada pemotongan anggaran lagi, dari yang sudah dipotong 2026? Tadi juga dari ketua komisi mengatakan bahwa APBN pun sulit saat ini, kami juga memahami itu," ujar Sherly.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku keterbatasan ruang gerak dalam memacu pendapatan asli daerah disebabkan oleh banyaknya kewenangan yang didelegasikan ke tingkat pusat.

"Bahwa kami harus melakukan inovasi, kami juga memahami itu. Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," tambah Sherly.

Ia merinci lebih lanjut ketimpangan neraca keuangan di daerahnya, di mana alokasi dana transfer pusat jauh lebih kecil daripada kebutuhan riil penggajian aparatur sipil negara.

"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian billing, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun. Artinya, belanja pegawai kita tuh sudah melebihi DAU," kata Sherly.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, pihak pemerintah daerah mengusulkan skema pengembalian proporsi dana bagi hasil yang selama ini ditahan oleh pemerintah pusat demi menopang stabilitas ekonomi lokal.

"Bahwa kemudian kita berimprovisasi dengan PAD (pendapatan asli daerah) dan DBH (dana bagi hasil). Dan dana bagi hasil itu kan namanya juga dana bagi hasil, itu kami kami ditahan 60 persen. Mungkin kami tidak meminta dari DAU, kami pun tidak meminta bahwa dibayar oleh APBN PPPK, kami hanya minta sebagian dari 60 persen DBH dikembalikan," kata Sherly.

Kebijakan relaksasi yang ditawarkan saat ini dinilai berisiko mengorbankan alokasi dana pembangunan krusial yang esensial bagi penguatan ekonomi makro secara nasional.

"Pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," ujar Sherly.

Pemerintah daerah berharap ada keputusan yang konkret dan komprehensif agar krisis keuangan regional ini tidak memberikan dampak domino pada stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

"Dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu adalah fondasi pertumbuhan ekonomi nasional sehingga secara jangka panjang jika tidak diatur dan tidak dicari solusi konkret tentang fiskal daerah ini, maka akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional pada akhirnya," imbuh Sherly.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa sebagian besar aparatur sipil negara bertumpu di daerah sehingga tata kelola kepegawaian masa depan wajib diselaraskan dengan daya dukung keuangan masing-masing wilayah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, APKASI, dan APEKSI, di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Guna menjaga kesinambungan pelayanan publik, Kementerian PANRB meminta pemerintah daerah menyusun perencanaan formasi pegawai baru berdasarkan data analisis kebutuhan riil yang konkret di lapangan.

“Pemerintah Daerah dapat mengajukan usulan perencanaan kebutuhan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi, potensi daerah, dan prioritas nasional,” imbuh Rini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya tidak serta-merta mempercayai klaim ketidaksanggupan finansial daerah sebelum melakukan verifikasi dan pendampingan langsung terhadap postur anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Daerah-daerah yang tidak mampu membayar PPPK. Kami banyak menerima keluhan seperti itu. Menyampaikan bahwa tidak mampu membayar PPPK dari keuangan yang ada," ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah gubernur di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Berdasarkan hasil temuan tim asistensi pusat, sejumlah daerah yang sempat mengaku menyerah ternyata masih memiliki ruang anggaran yang memadai jika melakukan efisiensi pada pos operasional dan belanja pegawai lainnya.

"Di NTT yang sudah menyampaikan 'kami enggak akan bisa bayar', semua kita dampingin, dan setelah itu kita pelototin anggarannya, ya ternyata bisa dialihkan," sambung Tito.

Menteri Dalam Negeri meminta para kepala daerah untuk menghentikan total perekrutan tenaga honorer baru karena berpotensi merusak tatanan fiskal dan membebani kepemimpinan periode berikutnya.

“Honorer sudah dimoratorium, jadi mohon betul untuk seluruh kepala daerah harus tegas tidak boleh ada tenaga honorer baru. Pada forum yang baik ini untuk rekan-rekan kepala daerah tolong jangan ada lagi penambahan honorer, karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya,” tegas Tito.

Ia mensinyalir penambahan tenaga honorer non-teknis sering kali tidak didasarkan pada kompetensi yang transparan melainkan faktor kedekatan politik yang berujung pada inefisiensi kerja.

"Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana, datang jam 08.00 pulang jam 10.00, jadi beban," ucap Tito.

Kementerian Dalam Negeri mengidentifikasi setidaknya ada 39 daerah dengan persentase belanja pegawai sangat tinggi yang memerlukan perhatian khusus serta intervensi berupa tambahan dana transfer daerah.

"Tojo Una-Una, itu 56,65 persen memang belanja pegawai. Mungkin agak berat dia. Buol, itu sampai dengan November mungkin dia bisa bayar karena 51 persen.

Donggala 53,9 persen. Kemudian Sigi itu belanja pegawainya 60 persen. Ya, kita sudah tahu daerah...

Nah, ini yang perlu dicarikan solusi buat kami," jelas Tito.

Pemerintah pusat berkomitmen memberikan bantuan intervensi fiskal melalui tambahan anggaran bagi daerah yang benar-benar berada dalam kondisi kritis setelah melewati proses audit menyeluruh.

"Tiap minggu kami lakukan semua daerah yang kami anggap itu akan sulit mereka. Kemudian yang berikutnya, artinya perlu dicarikan jalan keluar yang memang sudah menyerah. Memang enggak bisa lagi, harus perlu dibantu untuk top-up," imbuh Tito.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa agenda dengar pendapat ini bertujuan memberikan kepastian regulasi mengenai kebijakan relaksasi anggaran demi menyongsong tahun fiskal 2027.

“Acara hari ini untuk menyampaikan berita baik dari pemerintah terkait dengan relaksasi belanja pegawai. Termasuk bagaimana pola pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB terkait dengan ASN PPPK and masih maraknya honorer yang ada di daerah, untuk kita bisa menyesuaikan proporsi APBD kita terutama di tahun 2027,” jelas Rifqinizamy.

Komisi II DPR RI mendesak percepatan penerbitan regulasi turunan Undang-Undang ASN guna menjamin perlindungan karir, kepastian kerja, dan tingkat kesejahteraan seluruh tenaga kerja pemerintahan di tingkat daerah.

"Selanjutnya Komisi Il DPR RI meminta Kementerian PANRB mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN," ujar Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat.

Kementerian Dalam Negeri menjadwalkan pelaksanaan evaluasi berkala setiap pekan untuk memantau perkembangan efisiensi anggaran belanja di seluruh daerah yang terindikasi mengalami tekanan fiskal berat.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed