Kemkomdigi Siap Patuhi Putusan MK Terkait Mobile Number Portability

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Komunikasi dan Digital mengawasi secara ketat proses pengujian materiil aturan penggunaan nomor ponsel di Mahkamah Konstitusi serta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti keputusan akhir pengadilan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Langkah ini diambil merespons permohonan uji materiil yang diajukan seorang warga bernama Bisyron Wahyudi. Pemohon mempersoalkan jaminan hukum layanan Mobile Number Portability agar pengguna bisa mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan posisi pemerintah terkait persidangan yang sedang berjalan di lembaga peradilan konstitusi tersebut.

"Untuk hal-hal yang terkait layanan telekomunikasi yang tengah digugat di MK, tentu kita mengikuti dari dekat dan sebagaimana yang sudah kita lakukan sebelumnya, Kemkomdigi siap untuk mematuhi dan menyelenggarakan," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga membuka peluang penyusunan regulasi anyar untuk mengakomodasi hasil putusan perkara tersebut jika diperlukan.

"Jika diperlukan membuat aturan-aturan baru dalam kerangka pemenuhan dari hasil putusan MK. Tapi karena masih berproses, kita akan tunggu," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Dalam gugatannya terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, Pemohon menilai sejumlah pasal tidak menjamin penerapan Mobile Number Portability. Kondisi ini dinilai merugikan konsumen karena kehilangan nomor HP memaksa pengguna memperbarui identitas digital, akun keuangan, hingga layanan autentikasi OTP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed