Kejagung Tetapkan PT TPL Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing pada Senin, 7 September 2026. Praktik ilegal yang berlangsung sejak 2008 hingga 2025 tersebut diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan ekspor bubur kertas oleh perusahaan ke entitas afiliasinya di luar negeri, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan domestik ke Asia Pacific Rayon. PT TPL diduga sengaja menurunkan nilai faktur serta memanipulasi kode Harmonized System untuk menyamarkan jenis produk dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp.
Guna menghindari pemeriksaan kewajaran harga transaksi, perusahaan juga tidak menyerahkan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan yang benar kepada kantor pelayanan pajak. Selain itu, praktik ini melibatkan kerja sama ilegal dengan oknum pejabat pajak agar terhindar dari pengawasan ketat.
Penyidik Jampidsus Kejagung mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap perusahaan manufaktur tersebut.
"Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin.
Saiful membeberkan modus manipulasi dokumen ekspor yang dijalankan oleh pihak perusahaan untuk mengelabuhi petugas.
"Seharusnya produk tersebut merupakan dissolving pulp, namun diubah (dimanipulasi) menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP)," ungkap Saiful.
Pelaporan transaksi keuangan juga disajikan secara tidak sah demi menutupi rekayasa harga ekspor produk pulp.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," lanjutnya.
Penetapan tersangka korporasi ini diperkuat dengan koordinasi bersama BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara, serta penyitaan barang bukti elektronik dan pemeriksaan 112 saksi.
"Hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, estimasi kerugiannya sekitar Rp 2 triliun," tegasnya.
Proses penyidikan masih berjalan terbuka dan memungkinkan adanya penetapan tersangka perorangan baru di masa mendatang.
"Ini kami masih berjalan. Percayalah, nanti akan kami sampaikan perkembangan-perkembangan penyidikannya," pungkas Saiful.
Sebelumnya, penyidik telah memproses dua pejabat supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR yang diduga menerima imbalan uang rutin dari PT TPL untuk mengubah skema perhitungan pajak perusahaan.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis.
Pemberian suap kepada kedua petugas audit pajak tersebut dilakukan secara berkala demi meloloskan manipulasi nilai ekspor.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL. Setiap tahun mereka melakukan pemberian kepada petugas atau tersangka ini untuk mengubah pola perhitungan pajak," tutur Saiful.
Penyidik masih mendalami nominal pasti aliran dana suap yang diterima oleh para supervisor pajak tersebut.
"Jumlahnya, itu yang kami nanti, per tahunnya akan terjadi perbedaan-perbedaan nilai yang diberikan. Nanti dalam dakwaan bakal terungkap di persidangan," pungkasnya.
Atas tindakan tersebut, PT TPL dijerat Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow