Kemenkes dan OJK Resmikan Kerjasama KAPJ BPJS dengan Asuransi Swasta

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Kesehatan bersama Otoritas Jasa Keuangan meresmikan kerja sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan antara lima perusahaan asuransi komersial dan tujuh jaringan rumah sakit di Jakarta pada Kamis (3/9/2026). Skema ini menghubungkan manfaat BPJS Kesehatan dan asuransi swasta guna menekan biaya pembiayaan kesehatan masyarakat.

Melalui skema Coordination of Benefit ini, pengintegrasian layanan ditargetkan berlaku secara menyeluruh paling lambat pada akhir tahun 2026. Langkah ini juga didukung pembentukan tim khusus atau task force oleh OJK bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan, serta asosiasi rumah sakit dan perasuransian untuk mempercepat implementasi teknis di lapangan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan merupakan bagian utama transformasi pembiayaan kesehatan nasional.

"Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Pemerintah mencatat total belanja kesehatan masyarakat Indonesia mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun, namun porsi yang ditanggung asuransi masih di bawah 50 persen. Kemenkes menargetkan 80 hingga 90 persen dari total belanja tersebut nantinya dapat dijamin oleh asuransi, dengan porsi 60 persen ditanggung BPJS Kesehatan dan sisanya oleh asuransi swasta.

"Pembiayaan kesehatan itu sekitar 640 triliun per tahun belanja kesehatan. Yang di-cover oleh asuransi belum sampai setengahnya," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Budi menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga agar beban pembayaran langsung masyarakat dapat berkurang signifikan.

"Nah, itu yang cita-citanya seperti yang tadi Pak Ogi sampaikan, kita pengin 80% sampai 90% dari belanja kesehatan seluruh individu yang ada di Indonesia kalau bisa melalui asuransi," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Skema pembagian porsi penjaminan juga telah disiapkan agar proporsi pembiayaan berjalan seimbang antara lembaga penjamin negara dan swasta.

"Nah, dari 80-90% dari total 640 triliun itu, kami mengharapkan 60% lah di-cover oleh BPJS, sisanya di-cover oleh asuransi swasta," terang Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa integrasi ini menjadi fondasi awal perbaikan ekosistem kesehatan nasional.

"Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan skema pembagian risiko biaya atau risk sharing.

"Di POJK 36 2025 itu sudah diatur bahwa setiap perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan itu harus menawarkan dua skema. Skema dengan risk sharing dan skema tanpa risk sharing," ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Perusahaan asuransi diwajibkan transparansi dalam menetapkan besaran premi dari kedua skema opsi tersebut kepada para calon pemegang polis.

"Dan itu harus ditawarkan kepada masyarakat dan ditetapkan berapa premi yang diberikan," jelas Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menambahkan bahwa peserta JKN aktif yang memiliki polis swasta kini bisa memangkas rantai rujukan medis.

"Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ungkap Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Dalam aturan teknis KAPJ, pasien yang membawa rujukan klinik akan ditanggung BPJS Kesehatan hingga 75 persen dan sisanya oleh asuransi swasta. Namun, pasien tanpa rujukan klinik tetap ditanggung asuransi komersial dengan batas manfaat hingga 250 persen dari tarif dasar. Rumah sakit juga mendapat klaim hingga 2,5 kali lipat dari tarif BPJS biasa.

"Akhir tahun ini harapannya, semua asuransi sudah harus bekerja sama dengan sebanyak mungkin rumah sakit. Karena akhir tahun ini, kalau dia nggak punya PKS itu, nggak boleh jualan," kata Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.

Lima perusahaan asuransi yang menandatangani PKS perdana ini adalah AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Sementara tujuh jaringan faskes yang terlibat meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, RS Kasih Grup, RS Sentra Medika Group, RS Azra Bogor, dan RS Dinda Tangerang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed