KPK Periksa Rudy Tanoe Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras tahun 2020 pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK tersebut bertujuan melengkapi konstruksi perkara penyaluran bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat pada Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial. Rudy Tanoe sendiri telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi jadwal pemeriksaan terhadap pimpinan PT Dosni Roha Logistik tersebut kepada media.
"BRT, Komisaris Utama PT DNR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran pihak-pihak terkait dalam aliran distribusi bantuan sosial.
“Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo.
Lembaga antirasuah tersebut meyakini saksi akan memenuhi kewajiban hukumnya untuk membantu proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya,” ujar Budi Prasetyo.
KPK mengonfirmasi keberadaan saksi yang sama dalam agenda pemeriksaan penyidikan perkara penyaluran bansos beras tersebut.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BRT [Rudy Tanoe] selaku Komisaris Utama PT DNR Logistik sekaligus Direktur Utama PT PT DNR," ujar Budi Prasetyo.
Ia menegaskan kembali lokasi pelaksanaan pemeriksaan saksi oleh tim penyidik KPK.
"Pemeriksaan diagendakan di Gedung Merah Putih KPK," sambung Budi Prasetyo.
Pihak KPK berharap saksi bersikap kooperatif selama memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami yakini saksi akan hadir dalam penjadwalan pemeriksaan tersebut, mengingat setiap keterangan saksi akan membantu proses penyidikan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh, maupun pihak-pihak yang punya peran krusial dalam konstruksi perkaranya," ucap Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK tersebut juga menyampaikan pemanggilan delapan saksi lainnya dari unsur pejabat Kemensos dan pihak swasta pada pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," ujar Budi Prasetyo.
Dalam kasus ini, tersangka lain yang merupakan eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto, memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ia menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas kebijakan penyaluran bansos tersebut.
"Memang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini Pak Menteri Sosial waktu, itu Pak Juliari. Beliau lah yang memberikan tugas ke saya, sampai memberikan dua surat tugas. Padahal tugas itu bukanlah tupoksinya Dayasos (Pemberdayaan Sosial)," ujar Edi Suharto.
Edi mengaku tetap menjalankan penugasan penanganan bansos tersebut meskipun merasa berada di luar kewenangan jabatannya.
"Pak Menteri Juliari memaksa saya untuk menjalankan tugas itu. Jadi, saya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat tugas itu yang seharusnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) itu adalah tupoksinya dari Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial," tandas Edi Suharto.
Ia menepis statusnya sebagai pejabat pengelola keuangan dalam proyek pengangkutan beras bansos Kementerian Sosial tersebut.
"Iya, seharusnya Pak Juliari yang bertanggung jawab sebagai PA. Karena saya bukan PA, bukan juga KPA saya ini. Saya hanya dirjen yang menjalankan tugas sebagai dirjen yang mengoordinasikan beberapa eselon II," pungkas Edi Suharto.
KPK mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus penyaluran bansos beras ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar hingga Rp221 miliar. Angka tersebut muncul dari selisih nilai kontrak PT Dosni Roha Logistik dengan Kemensos sebesar Rp335 miliar dibandingkan penawaran Perum Bulog sebesar Rp113,9 miliar, di mana perusahaan logistik tersebut diduga memperolah keuntungan ilegal sekitar Rp108 miliar.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow