KPK Sita Miliaran Rupiah Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti senilai Rp21,2 miliar terkait dugaan kasus pemerasan terhadap aparatur sipil negara yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani setelah terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7/2026).

Penyitaan materiil tersebut terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, serta 2,5 kilogram logam mulia. Selain sang bupati, lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka.

Aliran dana penyelewengan diduga berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah sebesar 40 persen di lingkungan BPKAD, serta setoran rutin organisasi perangkat daerah. Berdasarkan data penyidikan, total upah pungut yang dihimpun secara ilegal oleh Etik Suryani sepanjang periode 2021 hingga 2026 mencapai Rp2,93 miliar.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Asep menjelaskan bahwa tindakan tersebut disinyalir mengikuti pola tindakan kepala daerah terdahulu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ungkap Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Pihak penyidik membeberkan adanya instruksi khusus berupa frasa Jawa yang digunakan oleh tersangka untuk menyamakan nominal setoran dengan periode jabatan struktural terdahulu.

"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.

Instruksi serupa diduga juga diterapkan dalam pengelolaan anggaran rutin pada unit kerja Sekretariat Daerah.

"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.

Pengumpulan dana dari jajaran aparatur sipil negara tersebut diduga ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan nominal tertentu menjelang periode akhir tahun kekuasaan.

"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.

Akumulasi dana pemerasan yang berhasil dikumpulkan dari berbagai instansi selama beberapa tahun anggaran tersebut diduga digunakan demi mendanai keperluan personal bupati.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Di sisi lain, otoritas penyidikan KPK menemukan indikasi adanya intimidasi berupa pemindahan tugas jabatan bagi para kepala dinas yang tidak mampu memenuhi target nominal yang diminta.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi itu akan dipindah," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Taufik menambahkan bahwa fakta persidangan dan pemeriksaan saksi ini akan terus dikembangkan guna melihat potensi delik pidana lain terkait penempatan jabatan struktural.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," katanya.

Merespons situasi hukum tersebut, internal PDI Perjuangan menyatakan akan mengambil langkah tegas berupa sanksi organisasi terhadap kadernya yang tersangkut operasi senyap penegak hukum.

"Standar di kita, jika OTT akan langsung dipecat seketika, karena biasanya sudah pasti bersalah. Untuk kasus di luar OTT kita biasanya menunggu proses hukum," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Mekanisme penjatuhan sanksi tersebut diproses melalui laporan struktur daerah ke bidang kehormatan partai setelah melakukan verifikasi pelanggaran.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan DPP untuk diperiksa. Sanksi bisa dinonaktifkan, diperingati sampai dengan pemecatan," ujar Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.

Andreas juga memberikan tanggapan mengenai asumsi keterlibatan mantan Ketua DPC PDIP Sukoharjo yang disebut-sebut oleh penyidik terkait permufakatan pemerasan ini.

"Belum tahu. Tapi kasus hukum harus didalami bukan berdasarkan opini," ungkapnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed