KPK Sita Uang Dolar Singapura Terkait Alih Fungsi Hutan Kuansing

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai SGD 12 ribu dan Rp 15 juta terkait kasus dugaan korupsi permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Kamis (9/7/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan usai penyidik memeriksa sembilan orang saksi di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026). Uang dolar Singapura disita dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal, sementara uang Rp 15 juta disita dari saksi berinisial FHD atau Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut diduga dikumpulkan untuk mengurus izin alih fungsi hutan lindung ke Kementerian Kehutanan.

"Melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD 12.000 dan saksi FHD (Fahdiansyah) sejumlah Rp 15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).

Budi menambahkan bahwa uang valuta asing yang disita ini diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada Suhardiman Amby.

"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," sambung Budi Prasetyo.

Selain menyita uang, penyidik KPK juga mendalami materi seputar pengetahuan para saksi mengenai dugaan suap lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing kepada bupati.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujar Budi Prasetyo dilansir dari Liputan Antara.

Sebelumnya, KPK menduga uang dolar Singapura itu berada dalam sebuah amplop ditutup map yang ditinggalkan oleh Suhardiman Amby saat melakukan audiensi terbuka di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

“Ini yang kemudian menjadi materi yang didalami penyidik tentunya,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, kemarin sebagaimana dilaporkan epaper.mediaindonesia.com.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK bahwa tim penyidik masih berada di lapangan untuk mendalami alur kepastian pertemuan, jumlah amplop, hingga proses penukaran uang iuran petani KUD menjadi mata uang dolar Singapura.

"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan," ujar Taufik saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Taufik menegaskan bahwa fakta-fakta mengenai adanya upaya pemberian dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait alih fungsi hutan telah ditemukan oleh tim penyidik.

"Tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang, baik pertemuannya, maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop, tadi jumlah yang dikumpulkan dari petani-petani, hasil sisa hasil usaha tadi, dan kemudian itu dirubah atau berubah bentuk menjadi SGD. Itu menjadi bahan yang memang sedang didalami oleh penyidik," jelas Taufik.

Penyidik KPK terus mengumpulkan bukti tambahan karena penanganan perkara korupsi ini masih terus berjalan di lapangan.

"Jadi tentunya kita tidak bisa sampaikan secara utuh, tapi fakta-fakta itu memang kami temukan," imbuh Taufik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa audiensi pada tanggal 2 Juni 2026 tersebut bersifat resmi dan terbuka, serta langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

Raja Juli menegaskan dirinya tidak mengetahui isi di dalam amplop putih tersebut karena langsung meminta pengembalian setelah menyadari barang itu tertinggal.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli.

Pengembalian amplop dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, lengkap dengan dokumentasi berupa foto dan tanda terima tertulis.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli kepada kumparan.com.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan Sekda Kuansing ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed