Kuasa Hukum Sarwendah Tegaskan Cicilan Bank Jadi Kewajiban Ruben Onsu
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan bahwa cicilan bank atas kredit rumah menjadi kewajiban Ruben Onsu. Hal ini terkait dengan penahanan dokumen atau sertifikat aset yang masih dipegang oleh Sarwendah, yang belum diserahkan kepada Ruben Onsu.
Jaenudin menjelaskan bahwa penahanan surat-surat aset tersebut berkaitan dengan kewajiban cicilan yang masih harus diselesaikan oleh Ruben, yang sebelumnya bertanggung jawab sebagai pihak suami dalam kredit tersebut, dilansir dari Detik Hot.
Menurut Jaenudin, meskipun pengajuan kredit dilakukan atas nama salah satu pihak, biasanya pasangan juga dilibatkan dalam proses persetujuan dan penandatanganan. Ia menjelaskan, "Keterlibatan itu sifatnya biasanya siapa yang mengajukan, kalau saya mengajukan, saya punya pasangan, biasanya pasangan itu juga diikutsertakan. Paham gak?
Ikut bertanda tangan, menyetujui, samalah seperti KPR. Ini kan tidak lebih mirip KPR juga, kan," ujar Jaenudin di Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut Jaenudin menguraikan bahwa aset yang diagunkan dalam kredit tersebut akhirnya dicicil oleh kedua pihak, meski pengajuan utama atas nama suami. "Akhirnya itu diagunkan, kan. Akhirnya kita cicil.
Ya gak? Biasanya dua-duanya kan ikut tanda tangan, tapi prioritasnya pengajuannya atas nama si suami. Seperti itu, gitu kan.
Tapi begitu proses itu sudah dibagi, ditandatangani ini menjadi hak Sarwendah, ya diselesaikan dulu. Itu kan sudah tertuang," ungkapnya.
Jaenudin menanggapi jika Ruben Onsu keberatan atas pembagian aset yang tercantum dalam perjanjian. Ia menyatakan keberatan seharusnya disampaikan sebelum perjanjian ditandatangani dan tidak dapat diajukan sepihak setelahnya. "Kalau misalnya mau protes, kalau misalnya mau keberatan, ya di awal.
Sejak itu belum ditandatangani. Ya gak? 'Oh gak bisa, bagi begini-begini'. Itu hak sepihak.
Tapi tertuang dalam perjanjian itu udah jelas seperti itu gitu lo. Jadi tidak perlu dibantahkan, tidak perlu diperdebatkan, gitu loh. Itu seperti itu," ujarnya.
Mengenai kemungkinan perubahan kesepakatan, Jaenudin menegaskan harus dilakukan bersama melalui mekanisme hukum seperti adendum atau pembatalan akta. "Kalau ada perlu diubah, ya harus bersama-sama dibuat adendumnya, dibuat akta pembatalan lagi gitu kan. Cuma mau tidak?
Ya gak? Seperti itu. Jadi kalau kita dibantah dengan ini dengan argumentasi, gak ada guna.
Apa coba? Gak ada. Itu akta otentik.
Bisa dibawa ke mana-mana. Selesai urusan gitu lo, ya kan?" tambahnya.
Kuasa hukum Sarwendah juga menegaskan bahwa Sarwendah tidak memiliki kewajiban membayar cicilan kepada pihak bank karena kewajiban tersebut tetap menjadi tanggung jawab Ruben Onsu. "Karena itu kewajiban Ruben. Iya, kan banyak video-video juga sebelumnya, kan.
Kuasa hukumnya kan mengakui itu kan kewajiban Ruben sampai lunas. Ada lho. Iya, kan?" pungkas Jaenudin.
Masalah dokumen atau sertifikat aset yang ditahan Sarwendah masih terkait dengan kewajiban pembayaran yang belum selesai, terutama cicilan bank dan pembayaran rumah atas nama PT. Sarwendah berpendapat dokumen tersebut tidak dapat diserahkan sebelum kewajiban cicilan diselesaikan sesuai kesepakatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow