Letjen Widi Bantah Terlibat Pembelian Mobil Mewah dari Korupsi Lahan Cilacap

Smallest Font
Largest Font

Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, membantah keterlibatannya dalam pembelian mobil mewah menggunakan dana hasil korupsi proyek pengadaan lahan BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 3-4 September 2026, Widi menolak tuduhan yang menyebutnya membeli Toyota Alphard, Land Cruiser, dan Avanza dari aliran dana korupsi.

Oditur militer sebelumnya menghadirkan Kepala Cabang Nasmoco Pekalongan, Hendra Tjandrawan, yang mengungkap transaksi surat pemesanan kendaraan (SPK) untuk Toyota Land Cruiser seharga Rp2,663 miliar dan Avanza Rp263 juta.

Hendra menyatakan, "SPK 9 Januari 2024 untuk Alphard dan LC (Land Cruiser)," dan mengonfirmasi pengiriman Land Cruiser ke Surakarta dengan penerima bernama Widi Prasetijono.

Selain itu, Hendra menyebut adanya percakapan internal dealer yang menyebut pembeli mobil adalah seorang jenderal militer.

"Karena unitnya mahal, saya tanya, ‘Yang beli ini siapa nih?’ Katanya, ‘Oh, Jenderal’. Oh ya oke, saya sih cuma sebatas itu saja saya tanya. Jadi, kelihatannya pak Darmawan yang mungkin kenal dengan pembelinya itu," ujar Hendra Tjandrawan.

Widi tidak membantah sebutan jenderal dalam percakapan dealer tersebut.

Namun, Widi menolak keras tuduhan membeli Alphard untuk seorang mantan anggota Kowad dengan dana korupsi.

"Tidak, tidak ada," tegas Widi Prasetijono.

Widi mempertanyakan pembayaran sisa harga Alphard yang Rp1,2 miliar yang menurut saksi dibayar dari rekening selain miliknya.

"Kalau saya kasih uang Rp500 juta, boleh tidak Pak saya beli Alphard harga Rp1,7 miliar dengan harga Rp500 juta?" tanya Widi.

Hendra membenarkan bahwa pelunasan dilakukan dengan transfer dari rekening lain.

Widi menegaskan akan menyampaikan fakta tersebut dalam pleidoinya, menolak narasi yang menyudutkannya di publik.

Selain soal mobil, Widi juga membantah pernah menginstruksikan jual beli tanah seluas 700 hektare di Caruy, Cilacap, yang menjadi pokok perkara korupsi BUMD.

"Apakah ada surat dari Pangdam zaman saya sebagai Pangdam yang meminta supaya tanah itu dibeli oleh PT CSA? Tidak ada! Ini adalah fakta hukum," ujar Widi.

Kuasa hukum Widi, Waldus Situmorang, menerangkan lahan tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan, bukan aset milik Kodam IV/Diponegoro.

"Tanah itu berasal dari HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan. Walaupun diklaim punya Kodam, sebenarnya itu bukan punya Kodam. Di BPN tercatat PT Rumpun Sari Antan, tidak ada Kodam IV/Diponegoro," jelas Waldus.

Waldus juga menjelaskan proses pelepasan tanah sudah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023 dan mekanisme bisnis yang berlaku.

Persidangan masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari berbagai pihak terkait kasus ini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed