Mendiktisaintek Minta PTN Dirikan Unit Pengumpul Zakat

Smallest Font
Largest Font

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menginstruksikan perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) guna memperluas akses pendanaan beasiswa mahasiswa. Kebijakan tersebut disampaikan dalam acara Peluncuran Program Beasiswa Cendekia Palestina Baznas dan Kemdiktisaintek pada Kamis (10/9/2026), dilansir dari Detikcom.

Pengumpulan zakat di lingkungan akademis dinilai berpotensi besar untuk membantu pembiayaan pendidikan perguruan tinggi. Brian menegaskan pembentukan satuan organisasi di bawah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ini menjadi sarana utama bagi kampus untuk menjalin kemitraan resmi.

"Kami juga tadi sudah meminta seluruh PTN setidaknya, itu akan kami instruksikan untuk mendirikan UPZ," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kemdiktisaintek menggandeng Asosiasi Masjid Kampus Indonesia (AMKI) untuk mendampingi proses pembentukan serta pelatihan operasional UPZ. Keterlibatan AMKI diharapkan mempercepat transfer pengetahuan antarperguruan tinggi.

"Jadi kampus-kampus yang belum memiliki (UPZ), bisa diajari oleh kampus-kampus yang sudah lebih maju, sehingga UPZ ini akan semakin banyak," kata Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, menyatakan sektor pendidikan merupakan pondasi utama peningkatan kualitas sumber daya manusia. Penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) nasional sektor pendidikan pada 2025 mencapai Rp1,56 triliun untuk 2,8 juta penerima manfaat.

"Kami mengharapkan bahwa dana zakat yang dikumpulkan melalui Baznas bisa menjadi sumber pendanaan alternatif bahkan utama dalam pembiayaan pendidikan," kata Idy Muzayyad, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan.

Potensi zakat dari ekosistem perguruan tinggi diproyeksikan mencapai Rp220 miliar per tahun, yang terdiri dari PTN sebesar Rp81,1 miliar dan PTS sebesar Rp140,4 miliar. Keberadaan UPZ di tingkat kampus berada di bawah koordinasi serta Surat Keputusan (SK) Baznas Provinsi setempat.

"Menurut hitungan kami, ekosistem perguruan tinggi memiliki potensi zakat yang besar, yang kami proyeksikan adalah sebenarnya Rp 220 miliar per tahun," kata Idy Muzayyad, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan.

Baznas mencatat sebanyak 191 perguruan tinggi dalam negeri telah berstatus sebagai mitra penerima Beasiswa Cendekia Baznas. Lembaga sosial tersebut menerapkan skema kerja sama timbal balik yang mewajibkan pendirian UPZ sebagai syarat penyaluran beasiswa.

"Secara struktural nanti UPZ kampus itu berada di bawah koordinasi dan SK-nya dari Baznas Provinsi," kata Idy Muzayyad, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan.

Pengumpulan dana melaui UPZ difokuskan untuk memenuhi kebutuhan internal civitas akademika, seperti penanganan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan pemberian beasiswa. Kemitraan aktif menjadi syarat mutlak bagi perguruan tinggi yang ingin mengajukan kuota beasiswa tambahan.

"Kami mensyaratkan bahwa setiap kampus yang ingin mendapatkan saluran beasiswa dari dan zakat itu harus didirikan di dalam kampus adalah UPZ," kata Idy Muzayyad, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan.

Baznas terus berkoordinasi dengan pengelola kampus guna memastikan setiap unit pengumpul zakat beroperasi secara aktif dan akuntabel.

"Jadi kami terus mendorong agar setiap kampus itu juga mendirikan UPZ yang aktif," kata Idy Muzayyad, Pimpinan Baznas RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed