Mercy Sihombing Terima Ancaman Usai Gugat Keabsahan Dokumen Pendidikan Gibran
Mercy Sihombing, pegiat pendidikan, mengaku menerima ancaman serius setelah menggugat keabsahan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Ancaman tersebut datang dalam berbagai bentuk, mulai dari makian melalui pesan pribadi hingga komentar di media sosial yang mengandung ancaman pembunuhan. "Ada pesan WA pribadi yang masuk memaki-maki dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan kasar.
Di media sosial juga ada komentar berbahasa Batak yang menyebut saya tidak normal dan bilang saya 'pantas dicincang buat makanan hewan'. Ada juga yang terang-terangan menulis saya pantas dibunuh," kata Mercy dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dilansir 3 September 2026.
Mercy menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukanlah manuver politik, melainkan persoalan administrasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Fokus utama gugatan adalah mempertanyakan prosedur penerbitan surat keterangan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dinilainya tebang pilih," ujarnya. Mercy juga mempertanyakan perlakuan berbeda dalam dokumen penyetaraan terkait data pribadi yang disensor dan yang tidak.
"Saya bingung, data dari kementerian ini nama lengkap, alamat, hingga nomor telepon disensor. Nama ayahnya (Jokowi) dibuka, tapi kolom nama ibu kandungnya justru ditutup hitam. Kalau mau dibuka, buka dua-duanya.
Kalau mau ditutup, tutup semua sesuai aturan Permendikbud. Jangan ada diskriminasi," jelas Mercy. Selain itu, Mercy menemukan kejanggalan lain seperti tidak adanya lampiran validasi resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Atase Pendidikan serta kolom kelengkapan berkas fisik yang kosong.
Dia juga menyoroti redaksi surat keterangan yang menyebut Gibran "dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK" dan menolak penggunaan standar tersebut secara sepenuhnya. "Legalitas dan prosedur penerbitan dokumen pendidikan harus diterapkan secara konsisten dan adil tanpa melihat status sosial maupun jabatan publik," tegas Mercy. Mercy menawarkan opsi bagi Gibran jika putusan PTUN membatalkan keberlakuan surat keterangan tersebut, yakni mengikuti jalur pendidikan lain seperti Paket C yang sah secara hukum.
"Kalau Mas Gibran mendengar, masih ada kesempatan untuk mengambil Paket C. Jika memang beliau memiliki ijazah SMP, kalau mau ikut kejar Paket C di tempat saya, monggo. Tokoh lain seperti Ibu Susi Pudjiastuti juga menempuh Paket C dan itu sah secara hukum," jelas Mercy.
Di sisi lain, Ahmadie Thaha, pemerhati kebangsaan, menyoroti bahwa perdebatan seputar dokumen pendidikan Gibran bukan masalah status pendidikan sarjana, karena Mahkamah Konstitusi telah menolak syarat pendidikan S-1 untuk calon presiden. Persoalan sebenarnya adalah kepastian hukum terkait keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan. "Jika dokumen berbeda digunakan pada tahap pencalonan yang berbeda, akan menimbulkan konsekuensi hukum administratif dan membuka celah gugatan," kata Munarman, praktisi hukum.
Ahmadie mengingatkan pentingnya transparansi dan verifikasi dokumen oleh lembaga berwenang demi menghindari konflik politik dan menjaga legitimasi pemilu 2029.
"Negara tidak memerlukan jalan pintas kekuasaan, melainkan penegakan tata kelola kelembagaan yang konsisten," ujarnya. Fenomena sayembara mencari dokumen pendidikan Gibran dengan hadiah miliaran rupiah menunjukkan tingginya ketidakpercayaan publik terhadap verifikasi dokumen negara.
Ahmadie menilai penyelesaian persoalan ini cukup dengan mekanisme verifikasi independen dan transparan dari lembaga resmi tanpa drama politik atau penggunaan kewenangan ekstra-konstitusional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow