Projo Respons Aduan Bareskrim ke Budi Arie soal Pernyataan Pemilu Cepat
Projo merespons laporan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) yang mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, ke Bareskrim Polri terkait pernyataan tentang kemungkinan pemilu lebih cepat dari tahun 2029 pada Rabu (2/9/2026).
Pengaduan itu didasari oleh potongan video Budi Arie yang menyebut instingnya soal percepatan pemilu, yang dinilai melukai para pendukung Presiden Prabowo Subianto. Laporan menggunakan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP terkait dugaan makar dan penghasutan, kata Ketua Umum GCP H. Kurniawan.
Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, mengatakan Projo menghormati hak warga negara melapor ke polisi, namun menegaskan laporan belum membuktikan tindak pidana tanpa uji fakta dan alat bukti.
"Projo menghormati hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," ujar Silas.
Silas menekankan pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh dan dalam konteks keseluruhan, bukan berdasarkan potongan video atau interpretasi sepihak.
"Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan," tambahnya.
Silas juga menjelaskan bahwa tuduhan makar adalah serius dan tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan politik atau analisis.
"Hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik 'mungkin dapat ditafsirkan' sebagai makar. Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum," ujarnya.
Projo meminta publik membedakan perbedaan pendapat politik, analisis politik, pernyataan kontroversial, dan tindak pidana makar yang harus dibuktikan secara ketat.
Silas menambahkan, "Kami juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, Projo, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan." Projo menyatakan akan terus mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Budi Arie soal pemilu lebih cepat tidak melanggar hukum, tapi secara politik bisa menguntungkan Presiden Joko Widodo karena namanya kembali ramai diperbincangkan.
"Secara hukum Budi Arie mengatakan itu ya tidak apa-apa, tidak melanggar hukum. Tidak ada risiko apa pun bagi Budi Arie. Tapi secara politis ini bisa menguntungkan Jokowi," kata Mahfud.
Mahfud menduga polemik ini mungkin bagian dari strategi politik yang canggih, termasuk respons kritik dari PSI dan permintaan maaf Budi Arie yang dinilainya cerdik secara politik.
"Jangan gegabah menuduh Budi dan Jokowi mau kudeta, nggak mungkin. Itu analisis biasa bahwa Pemilu bisa dipercepat," tegas Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan agar desakan agar Presiden Prabowo menindak Budi Arie tidak dibesar-besarkan karena bisa jadi bagian dari dinamika politik.
Gerakan Cinta Prabowo melaporkan Budi Arie atas dugaan makar dan penghasutan menggunakan Pasal 193 juncto Pasal 246 KUHP. Laporan diterima Bareskrim Polri pada Rabu sore (2/9/2026), kata kuasa hukum GCP, Dony Endrassanto.
Dalam video yang menjadi sorotan, Budi Arie mengatakan, "Saya ingin sampaikan, tadi saya sudah bisik Pak Jokowi, 'Pak, kok insting saya ini lebih cepat dari 2029?'" dan menyinggung kemungkinan percepatan pemilu yang menimbulkan kontroversi.
Budi Arie telah meminta maaf dan menegaskan pernyataannya merupakan analisis pribadi, bukan sikap Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu, menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar publik tidak mengkriminalisasi pernyataan politik yang disampaikan dalam konteks yang utuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow