MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah Dari Dana Pendidikan APBN

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026). Putusan tersebut mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari alokasi dana pendidikan dalam APBN.

Gugatan dengan nomor perkara 40/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Mahkamah menyatakan bahwa program pembagian makanan bergizi tidak lagi dapat dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan pada tahun-tahun anggaran berikutnya, atau paling lambat pada APBN 2028.

"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘," ucap Suhartoyo, Ketua MK.

Langkah pemisahan anggaran ini diambil Mahkamah guna menjaga pemenuhan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBN dan APBD, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaksanaan program prioritas pemerintah.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.

Meskipun anggarannya wajib dipisah dari alokasi pendidikan, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan bahwa keberadaan program MBG secara substansi tetap memiliki kedudukan hukum yang sah.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelas Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, hakim menuturkan bahwa penyesuaian aturan ini menjadi pedoman penting bagi pembentuk undang-undang pada penyusunan APBN di masa depan.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.

Putusan ini mewajibkan seluruh pengambil kebijakan anggaran untuk sepenuhnya mengeluarkan pembiayaan MBG dari komponen utama pendidikan pada alokasi anggaran selanjutnya.

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya," jelas Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi.

Putusan lembaga peradilan tersebut direspons oleh penceramah Ustaz Dasad Latif melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi dan PDI Perjuangan yang dinilainya terus menyuarakan perlindungan terhadap alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun.

"MK SELAMATKAN PENDIDIKAN INDONESIA. PDI Perjuangan kritisi anggaran MBG yang menggunakan Rp 223 Triliyun dana Pendidikan," tulis Dasad Latif, Ustaz.

Unggahan tersebut menegaskan dukungannya terhadap upaya menjaga alokasi dana pendidikan nasional.

"Mahkamah Konstitusi putuskan DANA MBG TIDAK BOLEH PAKAI ANGGARAN PENDIDIKAN!!" tegas Dasad Latif, Ustaz.

Dasad Latif mengakhiri pernyataannya dengan ungkapan rasa syukur atas langkah politik yang dinilainya berpihak pada keberlangsungan sektor pendidikan.

"ALHAMDULILLAH. syukurnya masih ada partai yang peduli dunia pendidikan," tulis Dasad Latif, Ustaz.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed