MK Larang Anggaran Pendidikan Dipakai untuk Program MBG Mulai 2028

Smallest Font
Largest Font

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan mewajibkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari pos anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Gugatan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan. Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan sebesar Rp223 triliun dari total Rp769,1 triliun untuk program MBG dalam APBN 2026 telah mengurangi ruang fiskal untuk perbaikan sekolah dan peningkatan kesejahteraan guru, serta bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan bahwa memasukkan pendanaan MBG ke dalam pembiayaan pendidikan dapat mengganggu pemenuhan kebutuhan operasional dan sarana prasarana sekolah.

"Cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan," kata Daniel, Hakim Konstitusi.

Ia menekankan pentingnya memprioritaskan anggaran untuk gaji tenaga pendidik dan operasional sekolah.

"Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar Daniel.

Mahkamah menegaskan bahwa alokasi pembiayaan untuk program pemenuhan gizi masyarakat harus dibuat tersendiri.

"Sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan," ujar dia.

Menurut Daniel, tidak semua program yang menyasar peserta didik dapat dikategorikan sebagai operasional pendidikan.

"Tidak setiap program yang menyasar peserta didik, tenaga pendidik atau institusi pendidikan dapat ditarik masuk ke dalam kategori operasional penyelenggaraan pendidikan. Terlebih apabila substansinya tidak berkaitan dengan fungsi pendidikan itu sendiri," kata dia.

Hakim Konstitusi juga menilai intervensi gizi nasional memiliki spektrum penanganan yang jauh lebih luas.

"Tujuan program MBG yang disebut sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas. Sehingga menurut Mahkamah, harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN," ucap dia.

Lembaga peradilan tersebut menilai intervensi stunting dan masalah kesehatan akibat ketidakmerataan gizi memerlukan pos anggaran khusus ketimbang memperluas definisi operasional pendidikan.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para pemohon.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

Suhartoyo menegaskan bahwa anggaran pemenuhan gizi yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan sepenuhnya paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Gugatan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tersebut diputus MK dengan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap berlaku untuk APBN 2026 secara bersyarat. MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028 agar pembentuk undang-undang memiliki waktu untuk menyusun kembali struktur kebutuhan belanja negara.

MK memutuskan bahwa alokasi APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional demi menjaga kepastian penyelenggaraan negara, namun penggunaan skema anggaran pendidikan untuk program MBG tidak boleh dipergunakan lagi pada tahun-tahun anggaran berikutnya setelah masa transisi berakhir.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.

MK menutup pertimbangannya dengan menetapkan batas waktu penyusunan ulang struktur anggaran tersebut.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.

Selama sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung MK, barisan massa yang terdiri dari BEM UI dan sejumlah organisasi mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa serta pengawalan ketat di bawah penjagaan aparat kepolisian di area luar gedung peradilan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed