Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan banding yang dibacakan secara daring pada Senin (31/8/2026) ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya delapan tahun dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara.
Dendi juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset Dendi akan disita dan dilelang.
Nama Nanda Indira, istri Dendi Ramadhona, ikut terseret dalam perkara ini karena sejumlah aset yang disebut dalam persidangan tercatat atas namanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai status hukum Nanda Indira dalam perkara tersebut.
"Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (Kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis, dikabari," kata Ricky pada Senin.
Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk rumah mewah dan tanah, sudah disita Kejati Lampung.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Budi Nugraha menjelaskan, proses hukum tetap berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta persidangan.
"Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran," ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa dugaan TPPU sudah termasuk dalam dakwaan perkara Dendi.
"Terkait TPPU-nya telah didakwakan," kata Budi.
Budi juga memastikan penanganan perkara korupsi di Kejati Lampung dilakukan sesuai koridor hukum, berada di bawah supervisi pimpinan, dan mengedepankan rasa keadilan tanpa transaksi yang merugikan pihak manapun.
"Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga," ujar Budi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow