Pemerintah Siapkan Aturan Baru Tekan Biaya Logistik Kargo Udara

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara guna menekan biaya logistik antarpulau yang dinilai kian membengkak. Keputusan ini diambil usai sidang ke-14 Kanal Debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengeluhkan munculnya penambahan komponen biaya baru, yakni Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER), Jasa Terkait Bandar Udara (JASTER), dan Standard Ground Handling Agreement (SGHA). Biaya JASPER/JASTER tercatat melonjak dari Rp 700 per kg menjadi Rp 850 per kg di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, sejak 15 Agustus 2025.

Struktur biaya kargo udara yang dinilai sangat berlapis tersebut berpotensi menduplikasi fungsi dan pengeluaran yang sebelumnya telah ditangani oleh Regulated Agent (RA). Selain itu, Asperindo menyoroti perubahan rumus angka pembagi berat volumetrik kargo oleh salah satu maskapai dari 6.000 menjadi 5.000 sejak 16 Juni 2025. Perubahan ini mendongkrak berat tertagih barang berukuran besar hingga 20%, yang memberatkan UMKM serta sektor e-commerce.

Ketua Umum Asperindo Budiyanto Darmastono membeberkan bahwa tumpukan komponen biaya pengiriman di luar tarif angkut dapat menyentuh angka Rp 8.117 per kg.

"Yang menjadi masalah utama kami adalah biaya kargo yang sekarang ini menjadi beban biaya pengiriman itu cukup besar sekali, kita selain ada biaya tarif angkut, juga ada biaya pengiriman, dan ini biaya pengiriman banyak," kata Budiyanto Darmastono, Ketua Umum Asperindo.

Ia merinci komponen tambahan tersebut mencakup biaya admin, fuel surcharge, biaya RA, biaya warehouse, airport contribution, terminal handling service, cargo service, handheld terminal fee, hingga sewa gudang penyimpanan.

"Setiap daerah juga besaran biaya pengirimannya berbeda-beda, dan kalau ada bandara yang belum memiliki regulated agent (RA) atau pemeriksaan barang, akan dikenakan JASPER/JASTER dan SGHA," terang Budiyanto Darmastono, Ketua Umum Asperindo.

Ia menuturkan bahwa akumulasi beban tambahan ini membuat tarif pengiriman logistik melonjak sangat tajam.

"Total biaya setiap mengirim barang itu, di luar biaya tiket untuk barang adalah Rp8.117 per kg. Itu yang terjadi. Nah, kami menganalisa disini bahwa biaya pengiriman barang itu jauh lebih mahal daripada biaya tiket penumpang," ujarnya Budiyanto Darmastono, Ketua Umum Asperindo.

Budiyanto menegaskan bahwa lonjakan ongkos kirim antarpulau ini berdampak langsung pada rantai pasok industri ritel, farmasi, hingga wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

"Kenaikan Ini berpengaruh pada bisnis e-Commerce, UMKM, ritel, manufaktur, pangan, perikanan, farmasi, alat kesehatan, khususnya untuk distribusi ke wilayah kepulauan dan daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T)," jelasnya Budiyanto Darmastono, Ketua Umum Asperindo.

Merespons aduan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera merampungkan aturan guna menyinkronkan proses bisnis dan standardisasi biaya.

"Kami harap Kemenhub bisa mempercepat proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan, sehingga jasa di bandara bisa lebih clear, agar jasa logistik tidak dibebankan biaya berlebih," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ia menekankan pentingnya pengendalian biaya pengiriman antarpulau agar ketimpangan harga barang dapat diredam.

"Jadi harusnya ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik, apalagi kita banyak antar-pulau kan. Kalau enggak kan transportasi barang antar-pulau jadi makin mahal," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kenaikan biaya di satu titik bandara dapat memicu kenaikan berantai di sektor logistik secara umum.

"Apalagi nanti kalau enggak terkendali. Biasanya kalau sudah satu naik dan enggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik, jadi biaya logistiknya semakin mahal. Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik, sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya mengaku sempat meminta PT InJourney Aviation Services menunda kenaikan tarif sembari menunggu regulasi dari Kemenhub. Namun, pengelola bandara tersebut belum menyetujui penundaan dengan alasan investasi peralatan penerbangan dan penambahan personel keamanan.

"Saya mau periksa habis-habisan dia. Kita tunggu aja Perhubungan ngeluarin seperti apa, sementara InJourney diskusi sama pimpinannya seperti apa, tapi saya akan periksa pajak dia habis-habisan sekarang," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kemenkeu mendorong terciptanya iklim kompetisi yang sehat di lingkungan jasa penerbangan dan kebandarudaraan agar penetapan tarif tetap transparan.

"Ya nggak tuntas, tapi sebagian kan (Kementerian) Perhubungan akan mempercepat proses-proses pembuatan peraturan menteri perhubungan sehingga servis di bandara nanti clear seperti apa, sehingga nggak ada pertanyaan lagi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ia mengisyaratkan akan menggunakan wewenang pemeriksaan pajak jika pengelola kebandarudaraan tidak mengindahkan upaya efisiensi.

"Saya sih ngarepinnya ada kompetisi yang lebih terbuka sehingga harganya lebih terkendali tadi untuk keamanan dan apalah tadi, satu tadi. Tadi kan kita coba minta rayu sedikit siapa, apa namanya? Injourney untuk menunda, tapi dia nggak mau kayaknya. Yaudah, kita bisa aja pajaknya ntar gimana dia," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ia menambahkan bahwa kejelasan regulasi sangat penting untuk menjaga kestabilan harga barang di tingkat konsumen.

"Jadi, harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal", ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Efisiensi biaya distribusi ini diharapkan dapat menjaga pergerakan pasokan barang tetap stabil di seluruh Indonesia.

"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kita banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal. Apalagi nanti kalau nggak terkendali, biayanya kalau satu naik nggak dikendalikan, yang lain akan ikut naik jadi biaya logistiknya semakin mahal," jelasnya Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menekan biaya logistik demi menjaga tingkat inflasi nasional.

"Jadi kita coba mengendalikan biaya logistik dengan kebijakan yang pas supaya arus barang lebih baik disini sehingga inflasi juga bisa dikendalikan," tutup Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Hingga 26 Agustus 2026, Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Debottlenecking) tercatat telah menerima 174 aduan dari berbagai pelaku usaha untuk menuntaskan hambatan kegiatan ekonomi nasional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed