Pemkab Gowa Tegaskan Keterlambatan Gaji ASN Akibat Polemik Plt
Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (7/9/2026) menjelaskan keterlambatan pembayaran gaji 10.992 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN yang terjadi akibat belum selesainya proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat DPRD.
Plt Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, menegaskan penunjukan pelaksana tugas (Plt) pejabat SKPD oleh Bupati Gowa sesuai dengan aturan yang berlaku dan memiliki kewenangan penuh menjalankan tugas administratif, termasuk pencairan gaji pegawai.
Firdaus menyatakan, "Jadi ada dasar hukum yang mengatur penunjukan pejabat pelaksana tugas. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, baik Pelaksana Tugas (Plt.) maupun Pelaksana Harian (Plh.) adalah pejabat mandat yang sah dan berwenang penuh menjalankan tugas-tugas administratif rutin harian, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional."
Menurut Firdaus, keterlambatan pembayaran gaji bukan karena kondisi kas daerah kosong. Justru, likuiditas kas daerah Gowa dalam kondisi sangat sehat dan siap membayar gaji.
"Hanya saja, pencairan gaji masih terhambat karena ada salah satu SKPD yang belum melakukan proses rekonsiliasi atau cut-off, yaitu Sekretariat Dewan DPRD Gowa," ujarnya.
Firdaus mengungkapkan, "Publik dan 10.992 ASN berhak mengetahui titik sumbat administratif yang sesungguhnya. Pembayaran gaji ini tidak bisa parsial, mesti kolektif. Termasuk gaji anggota dewan.
Jadi hambatan sekarang masih belum terlaksananya proses rekonsiliasi (cut-off) di Sekretariat DPRD. Setwan nonaktif menolak dengan alasan masih menunggu hasil klarifikasi dari BKN dan konsultasi Biro Hukum Pemprov Sulsel soal keabsahan Plt."
Dia menegaskan tindakan menolak menandatangani cut-off dengan memperdebatkan status Plt atau Plh tidak sesuai aturan kepegawaian negara.
"Pejabat yang telah dibebaskan sementara demi kelancaran pemeriksaan disiplin tidak lagi memiliki wewenang untuk menahan atau mengunci administrasi kedinasan," katanya.
Firdaus menambahkan, "Sikap mempertahankan ego administratif personal ini telah secara nyata menghambat sinkronisasi sistem digital SIPD-RI dan menyandera hak hidup 10.992 ASN beserta anak-istri mereka."
Untuk mengatasi masalah ini, Pemkab Gowa mengambil langkah diskresi administratif dengan menerbitkan cut-off sepihak di Sekretariat DPRD agar proses pembayaran gaji dapat segera dilakukan secara bertahap.
"Plt Sekretaris Daerah bersama Plt Inspektur Daerah telah memerintahkan Plt Sekwan untuk menerbitkan berita acara rekonsiliasi dan cut-off pengalihan administrasi secara mandiri (unilateral protocol) disaksikan oleh unsur pengawasan internal, sehingga pemrosesan SPM gaji di Sekretariat DPRD dapat langsung diterbitkan tanpa harus menunggu persetujuan pejabat Setwan nonaktif," ungkap Firdaus.
Firdaus juga mengimbau seluruh PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu provokasi terkait pembayaran gaji.
"Kepada saudara-saudaraku PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Gowa. Dana gaji anda aman di kas daerah, dan hambatan teknis yang ditimbulkan oleh oknum tertentu telah kami atasi dengan langkah hukum yang sah dan terukur," pungkas Firdaus.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menolak mengakui kebijakan yang lahir dari proses penunjukan Plt yang dianggap tidak sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan.
Hasrul mengatakan, "DPRD secara lembaga tidak akan menerima proses kebijakan yang dilakukan oleh para pelaksana tugas (Plt) yang diangkat berdasarkan SK Bupati Gowa. Karena kami tahu proses penonaktifan dan pengangkatan Plt yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan. Ini juga sudah disampaikan oleh BKN yang mengatakan terindikasi cacat prosedural."
Ia menambahkan, "Jika DPRD menerima kebijakan yang dilakukan Plt termasuk cut-off di DPRD Gowa berarti sama saja DPRD mengakui kebijakan bupati yang cacat prosedur tersebut."
Hasrul juga mengkritik kebijakan yang dianggap menghambat pelayanan publik.
"Dimana-mana bupati mengatakan pelayanan publik harus jalan sementara kebijakan yang diambilnya justru menghambat pelayanan publik," ujarnya.
Kisruh politik ini bermula dari dugaan perselingkuhan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang memicu pembentukan panitia khusus DPRD dan berujung pemakzulan serta kasus hukum lainnya di Mapolresta Gowa dan Mapolda Sulsel.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow