Pemprov Sulbar Tambah Alokasi Anggaran Gaji PPPK Tahun 2026

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meningkatkan alokasi anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu untuk tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil usai diterimanya kucuran dana bantuan dari pemerintah pusat untuk pos belanja pegawai di daerah tersebut.

Tambahan alokasi tersebut memastikan hak-hak seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Sulbar terbayar penuh. Kepastian pembayaran gaji penuh ini didukung oleh masuknya dana transfer dari pusat yang dialokasikan khusus untuk mengatasi kendala penggajian akibat efisiensi anggaran sebelumnya.

Suntikan dana dari pemerintah pusat senilai Rp70 miliar tersebut memicu penambahan masa pembayaran gaji pegawai, termasuk alokasi untuk gaji ke-13, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Saya memastikan gaji PPPK lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar pada 2026 akan dibayarkan penuh," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Rabu (12/8).

Suhardi Duka mengapresiasi dukungan dana dari pemerintah pusat yang diberikan untuk mengatasi persoalan keterbatasan fiskal daerah dalam membayar hak-hak pegawai.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK," ujar Suhardi.

Sebelumnya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah akibat kebijakan efisiensi membuat Pemprov Sulbar hanya mampu mengakomodasi pembayaran gaji selama 10 bulan dan TPP selama tujuh bulan.

"Tadinya, kita (Pemprov Sulbar) hanya mampu menganggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK. Sekarang, termasuk pembayaran gaji ke-13 serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sebelumnya hanya mampu dibayar tujuh bulan, kini sudah sampai 12 bulan," kata Suhardi Duka.

Penambahan durasi pembayaran gaji PPPK ini telah diproyeksikan mencakup skema kerja penuh waktu maupun paruh waktu. Penjelasan teknis mengenai perencanaan penganggaran ini dilansir dari jpnn.com.

"Kita (Pemprov Sulbar) sudah merencanakan menambahkan dua bulan lagi gaji PPPK sehingga menjadi 12 bulan. Untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu semuanya akan diakomodasi," katanya Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Junda Maulana.

Pemerintah daerah juga mulai menyusun perencanaan anggaran untuk tahun anggaran berikutnya guna menjamin kepastian hak-hak keuangan para pegawai.

"Pada tahun 2027, Pemprov Sulbar juga merencanakan penganggaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Junda.

Junda mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut untuk tetap memercayai langkah-langkah strategis yang diambil pimpinan daerah.

"Jangan langsung berpikir negatif atau menilai pimpinan tidak peduli kepada PPPK. Semua kita (Pemprov Sulbar) cintai. Buktinya, kita tetap mengupayakan pembayaran hak-hak mereka meskipun sebelumnya harus menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi," ujarnya.

Pemerintah daerah mengonfirmasi komitmen untuk melanjutkan program PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada tahun mendatang, namun tetap memberlakukan evaluasi berbasis kinerja secara ketat.

"Tetap akan dilanjutkan, tetapi tentu bagi yang bekerja dengan baik. PNS saja bisa diberhentikan apabila tidak menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed